MEDAN -Tersangka penganiayaan dan pembakar, diketahui sudah merencanakan menghabisi nyawa korban yang merupakan sahabatnya sendiri.

“Tersangka Benjonson Situmorang sudah merencanakan aksinya terhadap korban S alias Pai,” kata Kapoksek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil zikri.

Hal ini di buktikan dengan keterangan para saksi dan pengakuan pelaku kepada penyidik kepolisian serta sejumlah barang bukti yang ditemukan.

“Selain keterangan saksi dan pengakuan tersangka, kepolisian juga menemukan barang bukti dilapangan,” tambahnya.

Faidil mengaku, tersangka sudah menyiapkan bahan bakar untuk membakar dan martil untuk menganiaya korban.

”Tersangka sudah menyiapkan bensin dan martil untuk membakar dan melukai korban,” jelas Faidil.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasan 340 jonto 338 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

”Hukuman penjara seumur hidup atau mati,” lanjutnya.

Sebelum menghabisi nyawa sahabatnya, tersangka sempat menjual handphone jadulnya untuk membeli bensin eceran.

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka membakar korban hingga tewas karena kesal dan sakit hati dengan temannya tersebut.

”Dia mengajari istri ku pakai sabu saat aku berada di Lampung. Istriku yang ngaku setelah kupaksa,” kata tersangka, Benjonson.***