MEDAN-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kelurahan se-Kota Medan mendapat pembekalan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, Sabtu, (24/11/2018).

Pembekalan yang berlangsung di Novotel Soechi, Jalan Cirebon Medan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kinerja 151 Panwas kelurahan yang ada di Kota Medan dalam menyukseskan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kota Medan Tahun 2019. “Tujuan pembekalan ini pertama-tama untuk menyamakan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Panwas kelurahan se-kota Medan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Medan, Julius Anggiat Lamhot Turnip dalam paparannya.

Lebih lanjut dijelaskan Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Medan ini, tugas pokok yang dimaksud tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi, tugas, wewenang dan tanggung jawab Panwas kelurahan/desa menurut UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum diatur pada Pasal 108 hingga Pasal 110,” jelasnya.

Pada Pasal-pasal dalam Undang-undang ini, diungkapkan Turnip, telah diatur secara komprehensif tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab Panwas kelurahan pada Pemilu mulai dari pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye, mencegah terjadinya praktik politik uang hingga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut. “Itu antara lain isi dari Pasal 108-109,” ungkapnya.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan

Sedangkan Pasal 110 Undang-undang tersebut, kata Turnip, mewajibkan Panwaslu kelurahan/desa menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Selain itu, pasal ini juga mewajibkan Panwaslu kelurahan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan/desa dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lain,” katanya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, Muhammad Taufiqqurahman Munthe dalam paparanya menyampaikan bahwa Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum Panwaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pengawasan terhadap Pemilu. “Bapak/ibu Panwaslu kelurahan merupakan garda terdepan dalam menyukseskan pemilu. Oleh sebab itu, lewat pembekalan ini, kita sama-sama mengharapkan kinerja Panwaslu dalam melakukan pengawasan demi suksesnya Pemilu semakin maksimal,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Raden Deni Admiral menuturkan bahwa kinerja maksimal dari Panwas kelurahan dalam melakukan pengawasan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sangat menentukan kualitas Pemilu.

Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap dengan memberikan penghargaan kepada Panwaslu kelurahan yang dinilai aktif bertanya dan menyampaikan pendapatnya pada pembekalan tersebut.