MEDAN - Majelis hakim sempat tersulut emosi terhadap Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina Suku Batak yang menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saryana tampak tidak mau berlama-lama mendengar keterangan terdakwa yang terkesan berbelit-belit. Apalagi di saat ditanya oleh kuasa hukumnya Fadly Wanda, hakim langsung memotong percakapan mereka.

“Udah langsung ke pokoknya saja, jangan berbelit-belit lagi,” hardik hakim anggota Erintuah Damanik.

Bahkan Erintuah Damanik sempat tersulut emosinya hingga membentak Faisal dengan sebutan bodoh.

“Kau bilang hoax (status Joss menang 77 persen), kalau hoax aturannya kau balas hoax saja. Jangan hoax kau balas dengan mendeskreditkan orang batak. Kalau gitu kan bodoh kau namanya, bodoh dilawan bodoh,” bentak Erintuah lagi.

Diakui terdakwa bahwa dirinya terpancing dengan salah satu akun sosial media di facebook (FB) yang menyatakan pasangan Joss menang telak mengalahkan pasangan Eramas dengan persentase 77 persen berbanding 23 persen. Status itu muncul di salah satu grup batak FB yang terdakwa Faisal sendiri ikut bergabung di dalamnya. “Saya spontanitas saja karena dari semua suku batak di grup itu tapi tidak ada yang berani membalas komentar hoax yang menyatakan Joss menang,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Begitu juga saat ditanya penasehat hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada motivasi lain dan cuma spontanitas menjawab komen di status tersebut.

“Tidak ada motivasi saya yang lain, cuma spontanitas saja,” jawab terdakwa lagi.

Usai memperlihatkan copian komen penghinaan suku batak itu terhadap JPU, kuasa hukum dan termasuk terdakwa, akhirnya Hakim Saryana langsung menunda sidang berikutnya dengan agenda tuntutan yang akan digelar pada Rabu (28/11/2018) mendatang.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Faisal menulis komentar melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi dengan kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Itu ia lakukan pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).***