MEDAN - Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menilai Kepala Daerah di Sumut tidak punya hati nurani terhadap kaum buruh di Sumut dalam penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten Kota (UMP/UMK) tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh, Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut, ia mengatakan para kepala daerah di Sumatera Utara tidak memahami kondisi ril kehidupan buruh Sumut, dengan memaksakan menandatangani SK UMP dan UMK Sumut yang naik hanya berdasarkan PP 78 tahun 2015 atau naik diangka 8,03 %.

"Kami sudah survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh seorang lajang, kami survei pasar di Medan dan Deliserdang, 60 item kebutuhan hidup buruh, rata rata biaya hidup buruh seorang lajang yang paling rendah adalah 4,4 juta rupiah, tapi pemerintah menetapkan 2,9 juta, buruh Sumut makin terjepit," Ungkap Willy Agus Utomo kepada wartawan di Medan, Jumat (23/11/2018).

Willy juga mengatakan, pihaknya mengaku memiliki data survei KHL tersebut dan telah di sampaikan pada dewan pengupahan daerah, akan tetapi menurutnya Bupati dan Walikota tak mengubrisnya.

Willy juga mengatakan, jika pemerintah dalam hal ini Gubernur, Walikota dan Bupati hanya ikuti PP78 dalam penetapan upah yang di tolak para buruh, lebih baik kata dia, dibubarin saja yang namanya dewan pengupahan.

"Untuk apa ada mereka kalau hitungannya berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, anak SD pun tau ngitung kenaikan Upah kalau berdasarkan itu," tegas Willy.

Harusnya kata Willy, upah buruh itu harus dihitung kebutuhan hidup ayak, dimana ada 60 item KHL buruh untuk hidup sebulan, itu masih hitungan seorang buruh lajang saja.

Lebih lanjut Willy mengatakan, Pemerintah Sumut memang tidak peduli sama buruh dan tidak punya nurani.

"Saya berulang kali katakan UMK buruh di Sumut sangat tertinggal jauh dari kabupaten kota lain di Indonesia," sebutnya.

Melihat Kondisi ini, Willy yang merupakan aktfis buruh yang selalu getol dan keritis memeperjuangkan upah buruh Sumut mengatakan akan berencana melakukan gugatan ke PTUN Medan terkait SK Gubsu atas UMK se Sumut yang dianggap dipaksakan tahap memeprtimbangkan aspirasi buruh.

"Jika SK UMP dan UMK sudah ditangan kami, kami akan gelar rapat dengan LBH kami, dan mungkin segera kami gugat itu kepala daerah yang tak punya nurani sama kaum buruh," tegasnya.

Tidak hanya itu, Willy mengatakan, FSPMI Sumut akan terus mengadakan konsolidasi dengan serikat buruh lain di sumut untuk segera merespon kebijakan Gubsu atas UMP dan UMK dengan cara melakukan aksi secara besar-besaran.

"UMP dan UMK Sumut Murah, ada dugaan mafia uapah murah di sumut, kita akan sampaikan dan kampanyekan ini agar mata gubsu gubsu dan kepala daerah lainnya terbuka melihat kondisi kaum buruh," pungkasnya.***