Medan - Pengedar narkoba berinisial MSH ,34, warga Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kecamatan Medan Area harus diboyong ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, telah kedapatan mengedarkan ganja disebuah warung tuak, di Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Bahagia, tak jauh dari kediamannya.

Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau mengatakan, penangkapan terhadap Soleh saat itu, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi dan pemakaian narkoba di sebuah warung tuak dilokasi tersebut.

"Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit luar langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di seputaran TKP," ungkapnya.

Kemudian, lanjut BL Malau, tim tersebut pun melihat Soleh dengan narkotika ganja miliknya. Sehingga ia langsung diamankan lalu diboyong ke Polsek Delitua.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 14 am ganja, satu gumpal ganja kering, serta satu batang rokok berisi ganja yang dihisap," jelasnya.

Saat ini, sambung BL Malau, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Adapun ujar BL Malau, penangkapan terhadap Soleh ini sendiri dilakukan berdasarkan UU RI no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Tersangka diperiksa, untum dilakukan proses selanjutnya," tandasnya. ***