SERGAI-

Tim Polsek Perbaungan berhasil menggagalkan pelaku GP alias Ganda (37) warga dusun III, Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai gara gara merampas barang milik Khairun Nisa (27) warga dusun I, Desa Pasar bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Saat itu korban mengendari sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam dengan No. Pol .BK 5640 KM .Tiba di lokasi Jln. Medan-Tebing tinggi, tepatnya simpang Kampung tempel, Desa Fortuna, Kec.Perbaungan, Sergai langsung dirampas pelaku.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti1 ( satu ) buah helm warna hitam, 1 ( satu ) buah baju korpri, 1 ( satu ) buah dompet tangan warna hijau hitam, 1 ( satu ) buah Hp merk OPPO, 1 ( satu ) lembar ATM ban BRI, Uang tunai sebesar Rp 53.000,- ( lima puluh tiga ribu rupiah ),1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda kharisma warna hitam dengan No. Pol. BK 5640 KM.

Kapolsek Perbaungan AKP Gandi melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP. Nelly Isma kepada wartawan membenarkan Jumat (9/11/2018). Kejadian berawal pada hari Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 18:30 WIB, saat korban mengendarai sepeda motor honda Vario miliknya melintas di jalan Medan -Tebing tinggi, setiba di lokasi tepatnya simpang kampung tempel Fortuna ternyata tersangka sudah mengikuti korban dari belakang dan langsung mendorong korban bersama anaknya.

Dengan maksud agar korban terjatuh untuk mempermudah tersangka mengambil barang -barang milik korban, namun korban tetap dapat mengendalikan sepeda motor korban tapi barang milik korban yakni sebuah dompet dari stang kereta berhadil dirampas.

Kemudian, lanjut AKP Nelly, Karena terkejut korban langsung menjerit meminta pertolongan namun tersangka langsung memacu kendaraanya dengan cepat menuju desa bengkel dan korban juga melakukan pengejaran namun kehilangan  jejak.

 Atas kejadian tersebut, korban bersama suami menginformasikan kepihak Kepolisian Polsek Perbaungan. Atas informasi tersebut tim polsek langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian tepatnya Simpang Portuna menuju Desa Lidah tanah dan berkordinasi pemerintah desa untuk melaporkan ketika melihat sepeda motor sesuai ciri tersangka.

Ternyata benar, atas informasi Kadus bahwa sesuai ciri ciri tersangka tim polsek perbaungan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun karna tidak mengusai akhirnya tersangka terjatuh dari pengejaran warga dan petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti milik korban.

Dari pengakuan tersangka sudah merencanakan akan melakukan aksinya menunggu korban dan melihat sasaran korban seorang wanita untuk melakukan perampasan.

Atas perbuatan  tersangka tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan dsn mengalami kerugian korban serta dan  kerugian sebesar Rp 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah).

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Makopolsek Perbaungan. Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 darn KUHPidana,"tutupnya.*