SERGAI - Selama lima tahun mengonsumsi narkotika jenis sabu, akhirnya MS alias Ifan (36) dan HA alias Adek (34) Warga Jalan Kramat Gang Katu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang kandas di tangan polisi.


Kedua tersangka mengakui, barang haram tersebut rencananya akan dipakai secara bersama-sama dengan teman tersangka yang lainya di Lubuk Pakam.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dikantong celananya 2 (dua) helai plastik klip putih transparan yang berisikan diduga narkotika janis sabu shabu, 2 (satu) helai plastic klip putih transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit sepeda motor/becak bermotor jenis Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BK 2721 MAC," Ucap AKP Gandhi SH melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP. Nelly Isma kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Awal penangkapan ini berkat adanya laporan dari warga bahwa kedua tersangka sudah lama dipantau kegiatannya untuk membeli narkoba di Lingkungan Tempel, Kel.Simpang III Pekan Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (3/11/2019) Sekitar pukul 19.30.

Atas laporan warga, tersangka akan menjual kembali di Lubuk Pakam, sehingga warga sekitar sangat resah dengan adanya warga asing luar penduduk masuk di Kampung Tempel yang berdatangan untuk membeli narkoba.

Kemudian atas informasi tersebut tim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.Tambunan bergerak kelokasi dan langsung mengambil posisi agar kedua tersangka tidak mengetahui posisi petugas yang saat itu memantau di atas becak sambil menunggu bandar sabu yang akan ditangkapnya.

Namun, karena bandar sabu tak kunjung tiba, akhirnya kedua tersangka mengeser di areal Kampung Tempel dan bertemu dengan tersangka Dian yang sebelumnya sudah dikenal oleh tersangka dan memesan 2 paket sabu oleh tersangka Dian.

Kemudian kedua tersangka juga membeli daun ganja terhadap tersangka Delan, namun karena cukup lihai kedua tersangka sehingga tim sempat kehilangan jejak kedua tersangka dan bergeser yang tidak diketahui tersangka.

Setelah tahu gerak gerik petugas, akhirnya kedua tersangka mengetahui keberadaan petugas dan kedua tersangka memacu kenderaan menuju Desa Citaman Jernih. Namun karena tidak memungkinkan untuk melakukan pengejaran dengan menggunakan roda empat, akhirnya tim mengambil jalan alternatif dan menunggu di Jalan Medan - Tebing Tinggi dan berhasil diamankan kedua tersangka.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang sudah dikenal oleh tersangka Dian dan Delan. Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah kedua tersangka yang diduga sebagai bandar sabu, namun diduga sudah mengetahui kedatangan petugas kedua tersangka tidak berada ditempat.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perbaungan. Keduanya dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.