MEDAN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara angkat bicara soal polemik yang dialami Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI daerah ini. Menurut Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis, pihaknya masih mengakui kepengurusan Pengprov PBSI Sumut yang dinahkodai Suripno Ngadimin. Dikatakan, kepengurusan Pengprov PBSI Sumut berdasarkan Skep/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumut masa bakti 2018-2022 yang di pimpin Suripno Ngadimin dibatalkan. Pembatalan itu berdasarkan hasil sidang putusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada Agustus 2018 lalu.

"SK PP PBSI itu kan menunjuk Suripno Ngadimin (sebagai ketua dan pengurus). Namun hingga saat ini SK itu belum di cabut (oleh PP PBSI). Sehingga secara de facto dan de jure, kami masih mengakui kepengurusan Ngadimin Suripno," tegas John kepada wartawan, Rabu (24/10).

Selain putusan pembatalan, isi putusan BAORI lainnya adalah menyatakan sah Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) PBSI Sumut pada Februari 2018 serta menetapkan penggugat Dato' Selamat Ferry cacat hukum dalam pencalonannya sebagai Ketua Umum pada Musprovlub PBSI Sumut kemarin.

Kemudian putusan BAORI itu juga memerintahkan PP PBSI untuk menggelar Musprovlub ulang untuk memilih Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut periode 2018-2022. Namun, Musprovlub ulang itu belum juga digelar walau tenggat waktu 60 hari sudah berlalu lebih dari sepekan.

“Ini aneh. Kenapa mesti Musprovlub ulang. BAORI sendiri sudah memutuskan hasil Musprovlub lalu (pada Februari 2018) sah. Perihal putusan pembatalan SK PP PBSI itu tinggal mengganti SK baru saja," ucap John.

Bahkan, sebut John, dalam putusan BAORI itu KONI Sumut juga harus membayar denda. "Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan itu. Sehingga kami juga bingung mau bayar denda itu ke mana," sebutnya.

Tidak hanya itu, lanjut John, pihak PP PBSI dan KONI pusat juga belum menerima hasil putusan BAORI tersebut. "Saya juga sempat tanya ke PBSI pusat, mereka juga belum menerima salinan putusan itu (dari BAORI). Soal eksekusi putusan itu siapa? Harusnya KONI pusat. Dan saya tanya ke KONI pusat, putusan BAORI tentang PBSI Sumut gimana. Dan mereka (KONI pusat) juga bilang belum ada putusan tertulis itu sampai ke mereka," tambahnya.

Lebih lanjut John mengatakan, dalam Rakernas KONI pada awal Oktober 2018 kemarin, KONI seluruh provinsi se Indonesia sebagai anggota BAORI dan separuh Pengurus Pusat (PP) dari berbagai cabang olahraga sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan agenda memilih Ketua BAORI. “Ya, di Munaslub nanti, saya akan minta seluruh keputusan BAORI ditinjau ulang karena banyak yang tak sesuai koridor,” imbuhnya.

Perihal polemik kepengurusan Pengprov PBSI Sumut 2018-2022, juga ditanggapi tokoh bulutangkis Sumut, AKBP (Purn) Arion. Senada dengan KONI, Arion menyebut, satu-satunya pihak yang bisa mencabut Skep/047/4.2.2/V/2018 itu hanya PP PBSI.

"Sesuai kaidah, yang mencabut SK itu hanya PP PBSI. Karena belum dicabut, sah-sah saja pengurus yang saat ini tetap ada. Dan pengurus saat ini terus menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART dan saya apresiasi mereka terus menjalankan pembinaan atlet. Bahkan pengurus saat ini berhasil menyulap GOR PBSI Sumut (Jalan Willem Iskandar, Medan) yang dulu seperti rumah hantu menjadi gedung mewah," tutup pria yang pernah menjabat sebagai kabid Sistem Informasi dan Keabsahan Pengprov PBSI Sumut 2014-2018 itu.