MEDAN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Medan membentuk Tim menindak lanjuti laporan dugaan aliran sesat Gereja IRC.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran dugaan aliran sesat yang telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan tertuang dalam LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 .

Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Medan, H Al Ahyu mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan oleh oknum pendeta Asaf Marpaung kepada puluhan jemaatnya di gereja Indonesia Rivival Chruch (IRC). "Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian di Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap," katanya, Minggu (21/10/2018).

Ahyu menjelaskan, Tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).

Sebab, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan, dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.

Masalah Ajaran dan Dogma Sangat Sensitif

Selain itu, dirinya mengakui masalah ajaran atau dogma memang sangat sensitif, sehingga butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi.

Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan dan keamanan masyarakat. "Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi dengan Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)," jelasnya.

Ahyu menegaskan, jika kepolsian hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak. Jika terbukti, sambungnya, di situlah kepolisian baru bisa bertindak. "Bila terbukti menyesatkan biarlah kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela, mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan mantan jemaat IRC bernama Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan. "Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait," pintanya.

Sebelumnya, mantan jemaat IRC Guntur Marbun, bersama puluhan mantan jemaat lainnya sudah melaporkan kasus dugaan ajaran sesat ini ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu.

Kendati demikian, Kemenag Medan dan instansi terkait saat ini kasus ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini.