PADANGSIDIMPUAN-Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas terkait kepemilikan narkotika jenis Ganja di Lapas kelas II B Salambue, Stares Narkoba Polres Padangaidimpuan berhasil mengamankan membongkar jaringan pemasok narkotika jenis Ganja ke Lapas Kelas II B Salambue dan mengamankan 4 tersangka lain.

Ke 4 tersangka yang diamankan itu berdasarkan pengakuan dari tersangka Edi Rahmad Nasution alias Senyum (26), yang lebih dulu diamakan dan merupakan warga binaan Lapas Kelas II B.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan kepada awak media menjelaskan, tim Satres Narkoba Padangsidimpuan berhasil membongkar sindikat jaringan pemasok narkotika jenis Ganja dalam Lapas dan mengamankan 4 tersangka lain, berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya salah seorang warga binaan Lapas Salambue atas nama Edi Rahmad Nasution alias Senyum, pada Kamis (18/10/2018) kemarin.

"Dari hasil pengakuan tersangka Edi Rahmad Nasution alias Senyum, akhirnya kita mengamankan 4 orang tersangka lain,"jelas Charles. Ke empat tersangka itu adalah, Ahmad Darri Nasutio alias Adi Keco (32), alamat Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, masih terdaftar sebagai Narapidana Lapas Klas II B Padangsidimpuan. Risman Harahap (27), yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Salambue, alamat Jalan HT Rijal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, seorang tenaga honorer Sat Pol PP Kota Padangsidimpuan, yang diperbantukan di Lapas Salambue bernama Isnandar Nasution (24), alamat Desa Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan. Terakhir, yang juga masih terdaftar sebagai warga binaan Lapas Salambue bernama Ahmad Darwin Dalimunthe (40), Alamat Jalan Lintas Panyabungan, Desa Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.

Lanjut Kasat, setelah mengamankan tersangka Edi Rahmad Nasution alias Senyum, petugas melakukan penggeledahan di Kamar 7, Blok A, Lapas Klas II B Padangsidimpuan dan menemukan 1 buah ember berisi 3 bungkus Narkotika golongan I jenis Ganja, yang dibalut dengan lakban warna putih ditutupi dengan handuk."Edi Rahmad mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik Risman Harahap, dan Risman mengakui ganja diperolehnya dari Ahmad Darri Nasution alias Adi Keco, yang juga masih sesama narapidana,"tutur Kasat lagi.

Ahmad Darri alias Adi Keco kenudian mengakui memperoleh ganja dari rekanna sesama narapidana bernama Ahmad Darwin Nasution. Sementara Ahmad Darwin mengakui bahwa ganja itu dia peroleh dari seorang wanita bernama Sumiati di Kabupaten Mandailing Natal, dengan cara memesan melalui handphone dan setelah ganja tersebut tiba di Padangsidimpuan, kemudian dimasukan ke dalam Lapas melalui Indarsakti Nasution yang merupakan pekerja Lapas Kelas II B Salambue.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 3 bungkus narkotika golongan I jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna putih seberat 450 gram, ranting Ganja gram, 2 lembar sobekan plastik lakban warna coklat, 1 buah ember warna putih, 1 buah handuk, 1 unit handphone merk Strawberry warna hitam dan 1 unit hanphone merk Samsung warna Hitam.

Saat ini, 5 orang tersangka sindikat jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke Lapas Salambue itu masih dalam pemeriksaan pihak Satres Narkoba Polres Padabgaidimpuan."Sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/134.A/ X/2018/SU/PSP Resnarkoba, tanggal 18 Oktober 2018, ke 5 tersangka dan barang bukti masih dalam pengamanan kita dan kasus ini akan kita terus kembangkan,"rutur Charles mengakhiri.*