Padangsidimpuan - Diduga karena menolak seorang pasien yang ingin mendapatkan pertolongan medis, Selasa (16/10/2018) Rumah Sakit (RS) Inanta dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/390/X/SU/PSP tanggal 16 Oktober 2018, atas nama pelapor Budi Setiawan Putra Sitorus yang merupakan pegawai Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan, dan atas nama terlapor dr GT selaku dokter di RS Inanta bersama dr NA selaku Direktur RS Inanta.

Kepada media, Budi menuturkan, pelaporan RS tersebut berawal ketika mereka membawa salah seorang tahanan yang akan mengikuti sidang di pengadilan negri Padangsidimpuan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Sesampainya di IGD RS Inanta, dokter jaga yakni dr GT, bilang gak bisa dilayani karena gada MOU dari Kapolres, "Terdakwa dan anggota kami dicuekin sampe 20 menit tanpa tindakan apa apa," tutur Budi melalui WhatsAppnya.

"Anggota kami sdh bilang ini lagi proses sidang jadi tahanan hakim, Jaksa sebagai eksekutorlah yang bertanggung jawab gada lagi urusan sama polisi, tapi tetap dokter GT bilang gabisa itu harus ada MOU dari Kapolres," jelasnya lagi melanjutkan.

Merasa pelayanan RS Inanta sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi rumusan delik Pasal 190 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pihak Kejaksaan Negeri Tapsel pun melaporkan hal ini ke Polres Padangsidimpuan.