MEDANPembongkaran papan reklame bermasalah terus berlanjut. Senin (15/10/2018) tengah malam, tim gabungan yang dimotori Satpol PP Kota Medan kembali membongkar satu unit papan reklame bermasalah di Jalan Kapten Maulana Lubis. Pembongkaran dilakukan karena lokasi papan reklame berjenis bando yang memuat materi iklan salah satu sirup tersebut masuk dalam 13 ruas zona larangan.

Meski hujan namun tidak menghalangi proses pembongkaran. Dengan menurunkan puluhan petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan serta OPD terkait serta aparat kepolisian, pembongkaran papan reklame juga didukung 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan serta 1 unit mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Kali ini pembongkaran dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Medan M.Sofyan didampingi Rakhmat Adi Syahputra Harahap selaku Sekretaris Satpol PP. Guna mendukung kelancaran pembongkaran papan reklame bermasalah tersebut, tim gabungan menutup akses menuju Jalan Kapten Maulana Lubis yang dilakukan mulai dari depan Tugu Guru Patimpus.

Setelah itu beberapa petugas menaiki papan reklame berukuran besar itu dengan menggunakan mobil tangga. Selanjutnya mereka mematikan aliran listrik yang ada di papan reklame sehingga pembongkaran yang dilakukan tidak membahayakan. Begitu aliran listrik terputus, barulah beberapa petugas itu membuka isi materi iklan guna mempermudah pembongkaran yang dilakukan.

Begitu seluruh materi papan reklame sudah dibuka, petugas pun mengikat beberapa bagian kerangka papan reklame dengan ujung pengait mobil crane. Setelah dipastikan ikatan benar-benar kiat dan aman, barulah pembongkaran papan reklame dilakukan dengan menggunakan mesin las untuk meotong papan reklame dari kedua tiang utamanya.

Pemotongan berjalan lancar, papan reklame pun akhirnya berhasil dipisahkan dari kedua tiang utama. Mobil crane selanjutnya menurunkan perlahan-lahan papan reklame di atas pemukaan jalan dan dilanjutkan dengan pemotongan hingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya.

Usai pembongkaran, Kasatpol PP M Sofyan mengatakan, pembongkaran yang dilakukan ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bahwasannya seluruh papan reklame bermasalah baik tidak memiliki izin, menunggak retribusi pajak dan didirikan di 13 ruas zona larangan harus dibongkar.

“Jadi Kita berkomitmen untuk menegakkan peraturan, khususnya mengenai papan reklame yang melanggar aturan. Apalagi sebelumnya sudah terus menerus dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan untuk mengurus izin, melunasi pajak dan jika didirikan di zona larangan diharapkan dapat menertibkan sendiri. Ternyata tindakan persuasif yang kita lakukan tidak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa seperti malam ini,” kata Sofyan.

Selanjutnya mantan Camat Medan Area itu menegaskan, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan.*