JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. Atas pernyataan Surya Paloh, Rizal mengaku dirugikan secara materil dan imateril. Dia menuntut Surya Paloh sebesar Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, dia menyebut bila nantinya Surya Paloh membayar kerugian, uang tersebut akan disumbangkan kepada petani dan petambak garam.

"Materlil dan imateril, Rp 100 miliar dan Rp 1 triliun. Kami meminta seandainya Polisi berhasil membuktikan dugaan merusak nama baik ini, agar Surya Paloh ganti ruginya seluruhnya," ucap Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Sementara itu, Kuasa Hukum Rizal Ramli, Johanes Tobing menyebut Rizal tidak akan melakukan permintaan maaf kepada Surya Paloh selaku ketua umum Partai Nasdem seperti yang dituliskan pada surat somasi.

"Padahal Rizal Ramli tidak pernah menuduh Surya Paloh sebagai ketua Partai Nasdem, ini salah alamat. Enggak ada kaitannya Nasdem dengan perkara ini, yang disebut Surya Paloh tapi tiba-tiba Nasdem yang muncul," papar dia.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP. ***