Palas - Tengah asik mengkonsumsi narkotika, Bandar sekaligus pengguna sabu bersama temannya digulung Opsnal Polsek Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) di dalam kebun sawit dikawasan Batang Lubu Sutam, Minggu (15/10/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan keduanya FSS (27) dan EST(39) warga Ujung Padang, Kecamatan Hutarajatinggi, berawal dari informasi warga adanya aktivitas jual beli sabu dan sedang berlangsung pesta narkoba di dalam sebuh kebun sawit.

"Mengetahui kedatangan polisi, bandar FSS langsung melarikan diri, tetapi anggota dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya," kata Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap SH.

Dikatakan, saat dikejar petugas, FSS sempat berusaha membuang bungkus rokok saat diperiksa petugas isi di dalam bungkus rokok tersebut tenyata sabu sebanyak 9 paket dalam plastik klip kecil.

Sementara EST sebagai pengguna narkotika, terlebih dulu ditangkap di kebun sawit tanpa perlawanan.

Dari TKP penangkapan, kata Kapolsek, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket dalam plastik klip di dalam bungkus rokok Lucky Strike, dua bungkus plastik klip sisa sabu yang telah digunakan kedua pelaku, satu buah sendok terbuat dari pipet, alat hisap berupa bong terbuat dari botol Lasegar dan satu Handphone merek Strawberry.

Kata Huayan, keduanya bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sosa untuk menjalani pemeriksaan, usai diperiksa keduanya dijebloskan kedalam sel tahanan.

Kapolsek menambahkan, FSS sebagai bandar dan EST sebagai pemakai narkotika telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkoba dengan ketentuan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Kedua warga Ujung Padang ini, melanggar pasal 112 ayat(1) Yo pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 Tahun penjara," tandasnya.