MEDAN - Tindakan diduga semena-mena kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini mencuat kasus di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) di Medan.

Informasi dihimpun, Senin (15/10/2018), tindakan diduga semena-mena dialami seorang mahasiswa Fakuktas Kedokteran Gigi UNPRI, Muhammad Ghozi Doohan Manurung.

Zulchairi Pahlawan SH, kuasa hukum Ghozi Manurung menerangkan, kliennya dirugikan dengan penonaktifan status kemahasiswaannya di Fakultas Kedokteran Gigi.

Atas hal itu, sambung Zulchairi, pihaknya melaporkan UNPRI ke Polrestabes Medan.

"Keluarga merasa tertipu karena keputusan status nonaktif kepada Ghozi yang dilakukan secara lisan, terlebih lagi pihak keluarga telah melunasi uang perkuliahan untuk semester tiga sebesar Rp30 juta yang dibayarkan pada 3 September 2018," ungkap Zulchairi Pahlawan.

Penonaktifan terhadap Muhammad Ghozi Doohan Manurung dikeluarkan secara lisan oleh Wakil Rektor IV UNPRI, dr Ali pada 2 Oktober 2018.

"Untuk itulah, pihaknya selaku penasehat hukum mendampingi Ghozi untuk membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 10 Oktober 2018, dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian /2226/K/X/2018/ Restabes Medan, yang diterima Kanit SPKT "A" Ipda Sobaruddin Pasaribu," kata Zulchairi didampingi Arifin Saleh.

Dikatakan Zulchairi, pernyataan Wakil Rektor UNPRI, dr Ali yang menonaktifkan status kemahasiswaan terhadap Ghozi tanpa alasan yang jelas.

"Sebab sebelumnya pihak fakultas menuding Ghozi telah memalsukan Account Whatsapp milik Sekretaris Program Studi FKG-UNPRI drg Wilvia untuk meminta materi ujian dan jawaban kepada drg Juwita Isabella Siregar. Ternyata tudingan itu tidak terbukti,"ucapnya.

Tuduhan terhadap Ghozi juga sudah diklarifikasi bersama. Pihak keluarga dan penasehat hukum bertemu dengan keempat dosen yang memanggil Ghozi sekaitan pemalsuan account Whatsapp pada 2 Agustus 2018. Pertemuan berlangsung di Kampus UNPRI.

Hadir pada waktu itu Wakil Rektor III, Said, Ketua Program Studi S-1 Pendidikan Dokter Gigi FKG UNPRI, Dr.drg. Florenly, MHSM, MPH, C.Ort FICCDE, drg Juwita Isabella Siregar, drg Wilvia dan drg Irene Anastasia.

"Dalam keputusan tersebut tidak ada ditemukannya kesalahan. Bahkan di akhir pertemuan drg Floren berjanji segera memulihkan dan merehabilitasi nama baik Muhammad Ghozi Doohan Manurung akan tetapi tidak dilaksanakan," ungkap Zulchairi.

Atas itikad tidak baik UNPRI tersebut, pihak Ghozi melayangkan somasi kepada pihak FKG dan UNPRI sebanyak dua kali 13 Agustus dan 5 September 2018. Namun hasilnya tetap sama yakni tidak ditanggapi.

Masalah lain juga muncul karena account atas nama Ghozi diblokir pihak kampus.

Bermula saat Ghozi melunasi pembayaran uang perkuliahan semester III sebesar Rp30 juta dan dilanjutkan dengan pengisian KRS Semester III. Akan tetapi Account atas nama Ghozi telah diblokir oleh pihak kampus.

Merasa aneh, pada waktu yang bersamaan Ghozi pun bertanya di bidang Administrasi FKG, yang kemudian mengarahkan agar Ghozi menemui drg Wilvia, meski telah bertemu Wilvia menyarankan agar bertemu Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes.

Setelah disepakati pada 28 September 2018, kemudian Ghozi bertemu dengan Wakil Dekan I FKG UNPRI, drg Melissa Sim, Mkes dan Wakil Rektor IV Ali di dalam kantor Wakil Dekan I FKG UNPRI, dimana pada waktu itu Melissa Sim menyebutkan bahwa Ghozi tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan

"Tidaklah, kamu kan dicutikan karena masalah ini (pemalsuan account whastapp, red) belum selesai," ucap Zulchairi yang meniru ucapan Mellisa kepada Ghozi ketika itu yang langsung pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya.

Hingga akhirnya pada 2 Oktober 2018 dalam pertemuan dengan pihak UNPRI yang diwakili Rektor IV UNPRI, dr Ali dan dr Aqwan Sakinata Lubis dengan pihak keluarga, dengan hasil keputusan yang sangat mengejutkan, pihak UNPRI justru menonaktifkan Muhammad Ghozi Doohan Manurung selaku Mahasiswa FKG UNPRI, yang sebelumnya hanya berstatus dicutikan dan disuruh harus membuat surat pernyataan maaf yang ditujukan kepada dosen FKG UNPRI tanpa adanya bukti kesalahan yang dituduhkan.

Langkah selanjutnya, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya telah melaporkan kasus penonaktifan kemahasiswaan FKG UNPRI ke Ombudsman RI di kantor Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan yang diterima pegawai Ombudsman RI, Pepi Pitria pada 12 Oktober 2018.

Adapun yang dilaporkan mengenai adanya mal administrasi dalam proses penonaktifan tersebut. Selain ke Ombudsman pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM di Jakarta dan Kopertis Wilayah I Sumut.