JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat bicara mengenai aturan pemberian hadiah berupa Rp 200 juta untuk masyarakat yang melaporkan pelanggaran tindak pidana korupsi.

Aturan itu tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kementerian Hukum dan HAM harus kajian terhadap ketentuan PP tersebut agar tidak memberikan janji kosong, mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan ke masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/10/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan sosialisasi yang gencar terkait isi dari PP tersebut. Hal itu guna membuat masyarakat Indonesia dapat mengetahui syarat-syarat pelaporan dugaan pelanggaran kasus korupsi.

"Mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut," ucap Bamsoet.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 arus, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.

Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah. "Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dilansir Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM. ***