LABUHANBATU- Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu menggelar acara Sosialisasi Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Labuhanbatu (SIMPAD), Kamis (11/10/2018) di Aula Kantor Bapenda Labuhanbatu. Kepala Bapenda Tommy Harahap menjelaskan, acara sosialisasi SIMPAD digelar mengacu terbitnya Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Dijelaskan, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak dan tanggung jawab dalam mengelola 11 jenis pajak daerah yang meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam atau batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

"Banyaknya jenis pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota merupakan potensi besar bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Potensi pajak yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota akan dapat dicapai secara optimal jika proses pengelolaan pajak yang dilaksanakan oleh daerah didukung berbagai perangkat mulai dari regulasi, perjanjian kerja sama dengan institusi lain, standard operasional, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung," jelasnya.

Tommy memaparkan bahwa Sistem informasi manajemen pajak daerah, merupakan salah satu sarana pendukung berbasis teknologi informasi yang dapat membantu daerah dalam mengelola pajak daerah secara optimal.

Penerapan sistem informasi manajemen pajak daerah akan mengotomasi sebagaian pekerjaan daerah sehingga waktu kerja dan pelaksanaan pengelolaan pajak daerah menjadi lebih optimal. Selain itu, dengan penerapan sistem informasi manajemen ini maka fungsi pemantauan, pengawasan dan pembukaan/pelaporan penerimaan pajak akan menjadi lebih mudah dilakukan.

“Jadi, maksud dan tujuan dari pengadaan software sistem informasi manajemen pajak daerah ini adalah, terimplementasinya sistem informasi manajemen pajak daerah sebagai alat bantu berbasis teknologi informasi yang mampu memudahkan dinas data badan dalam mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah baik dari percepatan proses kerja, akuntabilitas, hingga standarisasi prosedur kerja.

Memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak daerah dan tersedianya suatu sistem informasi manajemen pajak daerah baik secara terpadu untuk seluruh jenis pajak daerah dalam menjalankan amanah undang-undang 28/2009," paparnya.

Diakhir, ia berharap dengan menerapkan sistem ini berbagai keunggulan dan kemudahannya, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.

"Kita berharap kedepan, setelah diberlakukannya aplikasi tersebut, pendapatan daerah dapat meningkat, " tutupnya.

Acara Sosialisasi tersebut, juga dihadiri Staf Ahli Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hesty Pancaningdyah, Kepala Cabang Bank Sumut Rantauprapat Bapak Sujendy dan para perwakilan OPD, Camat Se kabupaten Labuhanbatu.*