JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani sangat mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"PP ini merupakan terobosan baru dalam rangka memperkuat pemberantasan dan pencegahan korupsi," papar Benny, Rabu (10/10/2018), di Jakarta.

PP tersebut kata Benny, sesuai dengan karakter kepemimpinan Jokowi sebagai pemimpin yang merakyat, yaitu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication).

"Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktek korupsi politik dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah," tandasnya.

Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP ini kata Senator asal Sulut ini, dapat mendorong aparat penegak hukum sungguh - sungguh melakukan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

"PP ini memperkuat dan sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi masyarakat bersama Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah," pungkasnya. ***