JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tegas meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia pun mempertanyakan penasehat Presiden yang mengusulkan dikeluarkannya PP itu.

"Kenapa ada penasehat Presiden begini, mengeluarkan PP ngawur begini. Pak Jokowi, batalkan itu PP," tegas tegas Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (10/10/2018), ketika dimintai keterangan mengenai PP Nomor 43 Tahun 2018 yang baru saja ditandatangai Presiden Jokowi.

Saran Fahri, Presiden Jokowi sebaiknya mengembalikan fungsi audit yang selama ini dilaukan oleh Badan Pengawa Keuangan (BPK).

"Hormati lah BPK. Dan, hentikan kerja lembaga-lembaga yang tidak menghargai sistem," imbuh politis dari PKS itu lagi.

Menurut Fahri dalam mengeluarkan PP yang benar, semua kebisingan dalam publik termasuk kejahatan di dalamnya, ditangkap melalui sistem. Makanya dalam korupsi yang penting adalah audit, karena dengan auditlah yang menemukan fraud yang berujung pada kerugian negara.

"Korupsi itu sudah ada alat mitigasinya dalam sistem demokrasi. Mulai dari pelaporan, sampai penindakan sudah diatur secara detil," tegasnya.

Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokwesra) itu menambahkan bahwa dalam birokrasi dan sistem administrasi yang ada di Indonesia, negara kehilangan 1 sendok makanpun akan terlihat, saking hebatnya sistem membaca aset itu.

"Jadi sudahlah, ini orang disuruh saling lapor. Nanti orang korupsi Rp 50 juta yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Mendingan jadi tukang lapor saja, tukang tangkap, rusak negara ini," tambahnya.

Fahri mengemukakan, ada mazhab berpikir yang salah. Kalau rakyat bisa saling lapor, masalah bisa selesai. Kalau dianggap mazhab itu akan menyelesaikan semuanya, kenapa hanya korupsi yang pelapornya mendapat imbalan Rp 200 juta.

"Sekalian saja diberi Rp 300 juta untuk lapor narkoba, Rp 400 juta untuk lapor terorisme, Rp 1 miliar untuk lapor perusakan lingkungan, sekian ratus juta untuk perusak fasilitas publik, lalu sekian juta untuk laporkan KDRT atau trafficking," tandas legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. ***