JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tengah mengajukan izin kepada pengadilan agar Dokter Bedah Bina Estetika yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, dapat diperiksa. Pasalnya, dalam pemeriksaan, dokter enggan memberikan keterangan dalam kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet yang mengaku dihakimi massa di Bandung, Jawa Barat.

"Ya sedang kita ajukan (ke pengadilan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan pertanyaan apa yang dilontarkan penyidik hingga membuat dokter bungkam. Namun, penyidik memahami dan menghilangkan alasan dokter tersebut. "Intinya harus ada hasil, ya kita mintain izin dari pengadilan," kata Argo.

Sebelumnya, Dokter Sidik Setiamihardja langsung menghindar dari sorotan kamera awak media. Saat ditanya soal pemeriksaan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet yang mengaku dihakimi massa di Bandung, Jawa Barat, ia mengaku tak bisa membeberkannya pada awak media. "Enggak boleh keluar (data operasi plastik), saya enggak boleh bicara," kata Sidik di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/10).

Ditanyakan perihal apapaun Sidik tetap tidak menjawab. Ia lebih memilih diam saat dicecar awak media. "Enggak tahu, pokoknya saya enggak boleh bicara," ujarnya.

Pihak Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, memang sudah memenuhi panggilan kepolisian. Diwakili Direktur RSK Bedah Bina Estetika, Dede Kristian, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 5 jam dari pukul 13.00 hingga 18.50 WIB.

Namun, dalam pemeriksaan ini Dede tak mau menuangkan keterangannya dalamberita acara pemeriksaan sebelum polisi bersurat ke pengadilan.

"Tidak ada pertanyaan. Kami tidak mau menjawab karena belum ada perintah pengadilan," kata pengacara RSK Bedah Bina Estetika, Arrisman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/10).

Pihak rumah sakit menolak memberikan rekam medis terkait dugaan operasi bedah plastik aktivis Ratna Sarumpaet kepada polisi. Alasannya, polisi belum mendapatkan perintah pengadilan untuk meminta rekam medis.

"Kami pada prinsipnya tidak berikan data medis sebelum ada perintah dari pengadilan. Kami baru mau diperiksa setelah ada perintah pengadilan. Sudah ada permohonan kita tunggu dulu," ujar Arrisman. ***