Dari RH (23), petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah No. Pol BK 6380 VAP (plat palsu).

 Ikhwal peristiwa ini terjadi pada Juni 2017 sekira pukul 10.00 di rumah korban Dahyaruddin Hasibuan (38). Di mana, saat itu pelaku datang ingin membeli Yamaha Scorpio BK 3219 YAP dengan harga Rp14.000.000.

Di TKP, pelaku mencoba apakah sepeda motor korban masih bagus atau tidak. Namun, setelah dicoba pelaku tidak kunjung kembali lagi. Sadar menjadi korban penggelepan, korban memilih melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.

Tepat 2 minggu yang lalu, pelaku kembali mendatangi rumah korban berharap identitasnya tidak diketahui. Pelaku pun menjumpai istri korban dengan menanyakan apa Yamaha Scorpio mereka hilang. Lalu istri korban mengiyakan ucapan pelaku. Saat itu juga pelaku menawarkan akan membeli BPKB Yamaha Scorpio dan meninggalkan nomor handphonenya.

Pada minggu (7/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menelpon korban akan membeli buku BPKB tersebut, sehingga korban menghubungi dan melaporkan hal tersebut kepada Timsus 3 C Labura dan Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu.

Setelah negosiasi, akhirnya pelaku datang dan sekira pukul 16.00 WIB pelaku diamankan di Pasar IV Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan sepeda motor korbannya di Kabupaten Batubara. "Pada pukul 21.00 WIB Timsus 3 C Labura dan Unit Opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda H. Naibaho mengembangkan peristiwa ini ke rumah pelaku di Kwala Sikasim, Kabupaten Batubara dan tim berhasil mengamankan Yamah Scorpio warna merah nomor plat BK 6380 VAP dan setelah dicek nomor mesin dan nomor rangkanya ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban sesuai dengan dokumen (BPKB)  tersebut," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Senin (8/10/2018).* Kemudian, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.