LABUSEL - Dalam rangka kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polsek Sei Kanan, petugas berhasil menjaring seorang pemuda karena kedapatan melakukan pungli, Senin (8/10/2018) sekira pukul 15.00. WIB. Pelaku DH alias Dikot (32) diamankan petugas dari Titi Rambing Dusun Martapotan, Kelurahan Langga Payung  Kecamatan Sei kanan, Kabupaten Labusel.

"Pelaku diamankan karena kedapatan sedang melakukan pengutipan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di jembatan Rambing untuk menghindari razia. Selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Sei Kanan, untuk dilakukan interogasi dan pembinaan," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Sei Kanan, AKP Mhd Basyir.

Selain TSK, petugas juga mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 4.000. "Karena pelapor tidak bersedia membuat laporan, pelaku dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan," jelasnya.*