BELAWAN-Pemko Medan bersama Polres Belawan kembali melakukan penertiban papan reklame, bangunan liar pada tiga lokasi di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum dan menata estetika wajah Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Belawan agar menjadi lebih indah dan rapi.

Penertiban yang melibatkan Polsek Belawan, dan Sat Sabhara Polres Pelabuhan Belawan itu, petugas menertibkan bangunan ilegal di atas drainase pada tiga lokasi masing-masing di Jalan Sumatera, Serdang dan Jalan Langkat Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, penertiban dilakukan sebagai percontohan kepada masyarakat agar membongkar sendiri bangunanya yang menyalahi aturan. “Penertiban yang dilakukan ini sebagai contoh kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin,” kata AKBP Ikhwan menjawab GoSumut, Jumat, (4/10/2018).

Senada dengan itu, Camat Belawan, Ahmad SP mengatakan, penertiban bangunan liar yang sedang berlangsung itu merupakan kelanjutan dari penertiban sebelumnya. “Sebelumnya kita sudah berulang kali menyurati masyarakat untuk membongkar bangunan sendiri, namun tidak ada tindakan, sehingga dilakukan pembongkaran,” ujar Ahmad SP.

Lebih lanjut dijelaskanya, penertiban reklame dan sejumlah bangunan yang menyalahi aturan merupakan perintah dari bapak Walikota Medan, Dzulmi Eldin. “Jadi, ini merupakan tindaklanjut dari perintah Walikota Medan agar tiang-tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tempat usaha pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang drainase serta trotoar harus segera ditertibkan,” jelas orang nomor satu di Kecamatan Medan Belawan ini.

Pantauan wartawan di lokasi, sedikitnya dua belas bangunan yang menyalahi aturan dirobohkan menggunakan alat berat dari Pemko Medan.