JAKARTA - memecat tiga kadernya yakni Cupli Risman, Fadhly, dan Arsi Divinibum karena mendeklarasikan diri mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Padahal, partai beringin ini sudah resmi melabuhkan dukungan ke pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Atas pertimbangan di atas, rapat DPP Partai Golkar tanggal 3 Oktober 2018 yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar memutuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar dan pencabutan NPAPG kepada Saudara Fadhly, Saudara Cupli Risman, dan Saudara Arsi Divinibun," kata Sekjen Partai Golkar Lodewijk Fredrich Paulus di DPP Partai Golkar, Rabu (3/10/2018).

Fadhly merupakan caleg DPR RI Dapil Jatim V, Cupli Risman caleg DPRD Dapil DKI Jakarta IV dan Arsi Divinibun adalah anggota Partai Golkar.

Lodewijk mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan di internal partai. Di antaranya pertimbangan Majelis Etik Partai Golkar.

"Majelis Etik Partai Golkar yang menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar melalui surat nomor 013/ME/GOLKAR/x/2018 tanggal 2 Oktober 2018," ungkap dia.

Lodewijk menegaskan, yang dilakukan Cupli, Fadhly, dan Arsi telah melanggar keputusan dan aturan partai beringin. Serta membangkang pada aturan AD dan ART.

"Bertentangan dan membangkang pada kebijakan Partai Golkar yang secara resmi telah mendukung pencalonan Pak Joko Widodo sebagai Capres 2019," ucapnya.***