LABURA - Seorang pria paruh baya mendekam di sel penjara setelah personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkapnya atas dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

Adalah HS (53) warga Dusun I Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura. Dia diamankan petugas di Dusun I Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura tepatnya di warung Zulpan Munthe, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima, tertangkapnya pelaku usai dikibusi warga bahwa di warung Zulpan Munthe sedang ada orang yang menulis judi togel, sehingga atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho bersama unit opsnal menindaklanjutinya.

Saat di lokasi, petugas melihat seorang memasukkan sesuatu benda ke tempat masak dan tim mengamankan orang tersebut dan menginterograsinya. Setelah dicek HP milik pria berinisial HS, petugas melihat ada pesanan angka kepada Noslan kemudian pelaku mengaku memesan angka togel kepada Noslan.

Saat digeledah, ditemukan uang dari kantongnya sebanyak Rp 65.000. Namun menurut pengakuannya bahwa uang pembeliannya Rp. 6.000. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses sidik.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi melalui Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Kompol Janner Panjaitan membenarkan penangkapan ini. "Pelaku ditangkap saat kedapatan menulis toto gelap di salah satu warung di Dusun I Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo," ujar Janner. Dari pelaku, turut diamankan uang sebesar Rp. 6.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam yang berisi pesanan angka togel kepada Noslan.