MEDAN-Ternyata Zakir Husein (47) merupakan seorang resedivis dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Mapolrestabes Medan.

Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahyo Priambodo dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa, (2/10/2018). “Sejak saya bertugas pertama kali, di sini (Polrestabes Medan) pada Januari lalu, saya sudah menetapkan Zakir berstatus DPO,” kata Kombes Pol Dadang seperti dihimpun makobar.com di Mapolrestabes Medan.

Namun, Dadang menjelaskan, untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihaknya masih melakukan pengembangan. “Terkait TPPU masih kami kembangkan,” jelas peserta terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sepimti) Tahun 2017 ini.

Zakir Merupakan Resedivis

Selain itu, Alumnus Akpol Tahun 1994 ini menerangkan, Zakir merupakan resedivis kasus narkoba. Sebab, sebelum ditangkap di Jakarta pada hari Sabtu 29 September 2018 kemarin, warga keturunan ini pernah empat kali ditahan oleh penegak hukum.

Pada tahun 2000 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan, Tahun 2002 Zakir kembali diamankan dengan barang bukti sabu 3 gram dengan vonis hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Kendati demikian, Zakir kembali ditahan pada Tahun 2005 dengan barang bukti ganja dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Seolah tidak jera, terakhir Zakir diamankan pada Tahun 2006 tertangkap dengan seorang tersangka lainnya yakni anak Abu Geleng, dirinya divonis hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan, dan pada 2018 ia kembali diamankan oleh Polrestabes Medan dengan kasus narkoba. “Pelaku sudah lima kali dengan ini ditahan. Kasusnya juga sama yakni narkoba. Untuk jaringannya sendiri yakni Medan-Aceh,” terang Kombes Pol Dadang.

Informasi sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap Zakir di Jalan Angkasa Dalam Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara pada hari Sabtu 29 September 2018 pekan lalu.

Warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan dan Jalan Cikditiro, Medan Polonia ini ditangkap berdasarkan laporan No: LP/750/VIII/ 2018/NKB Restabes Medan dan Daftar Pencarian Orang No: DPO/397/VIII/RES.4.2/2018 Resnarkoba tanggal 29 Agustus 2018 terkait Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkokita.

Penangkapan terhadap Zakir berdasarkan hasil pengembangan setelah pihaknya berhasil meringkus Melva, istri Zakir dan supirnya, Hendrik dengan barang bukti 550 gram sabu.

Dari penangkapan Zakir di Jakarta, petugas berhasil menyita barang bukti berupa passport, buku tabungan Mandiri dan BRI berikut ATM, KTP, kartu pajak, kartu anggota OKP Pemuda Pancasila 10 unit Handphone dan satu buah tas warna coklat.