PALAS -Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih pada Pemilu 2019 dibuka secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas). Posko GMHP mulai dibuka 1- 28 Oktober 2018. Tindak lanjut hasil rapat pleno terbuka DPT Tingkat Nasional bertujuan untuk penyempurnaan secara menyeluruh terhadap pemilih yang belum terdaftar atau masuk dalam.DPT dengan tenggang waktu 60 hari.

Ketua KPU Palas Amran Pulungan mengatakan penyempurnaan dilakukan melihat kondisi potensi daftar pemilih belum bersih dari data pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih meninggal dan lainnya. "Selain itu potensi data pemilih keliru atau invalid yang meliputi elemen data keliru (NIK Invalid, NIK Kosong serta
Potensi DPK dengan basis angka DP4 Pemilu 2019 dan DPT yg sudah ditetapkan,terang Amran.

Dijelaskan Amran, dengan adanya potensi warga yang tidak terdata karena regulasi administrasi kependudukan yang tidak dapat menjangkau warga negara seperti masyarakat adat yang tinggal di hutan negara, warga negara yang tinggal di daerah pulau terluar/terpencil serta masyarakat pedalaman yang belum tersentuh layanan administrasi kependudukan. Selain itu ,imbuhnya, ada masukan dari Dukcapil, Parpol dan OMS terhadap kondisi DPT yang masih berpotensi masalah.

"Beranjak dari kondisi itu, KPU RI telah mengirim sejumlah data pemilih yang diduga bermasalah dan perlu dianalisis dan verifikasi dijajaran tingkat Kabupaten,"ungkapnya. Dalam kegiatan analisis dan verifikasi, tambah dia, data bermasalah akan dilakukan penghapusan atau perbaikan data pemilih.

kegiatan penghapusan atau perbaikan selesai ditindak lanjuti selanjutnya dibuat laporan hasil analisis dan verifikasi data. Secara umum potensi data pemilih bermasalah berdasarkan hasil analisis DPT Dukcapil yang diserahkan di rapat pleno terbuka pada 16 September 2018 serta hasil pencermatan bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Parpol telah selesai.