MEDAN- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan memperketat pembawaan UKA melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Hal ini disebabkan tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing (UKA) di dalam negeri. Kebijakan Bank Indonesia yang menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) tersebut dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara Hilman Tisnawan saat membuka Sosialisasi Ketentuan Pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan BI Sumut, Selasa (2/10/2018).

Hilman Tisnawan menyebutkan, selain tingginya aktivitas pembawaan UKA ke dalam dan keluar daerah pabeanan Indonesia, juga belum terdapatnya data/informasi mengenai pembawaan UKA lintas batas dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA lintas batas tersebut.

“Hal tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah yaitu berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU mata uang,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, memperoleh informasi terkait dengan motif (underlying). Diharapkan juga BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, serta mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia.