JAKARTA - Sekitar ratusan orang perwakilan dari Forum Komunikasi Nasional Daerah Otonom Baru (Forkomnas DOB) didampingi pimpinan serta anggota Komite I DPD RI mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Kompleks Istana Merdeka, Kamis (26/9/2018).

Dari Komite I DPD RI diwakili oleh Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (Dapil Sulut), Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (Dapil Aceh) dan anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris (Dapil Kaltim).

Kedatangan Komite I DPD RI dan Forkomnas DOB ke KSP ini sebagai kelanjutan dari kesepakatan bersama saat audiensi di DPD RI sehari sebelumnya.

Ketika itu Komite I DPD RI dan Forkomnas DOB bersepakat untuk menemui Presiden mendesak ketegasan pemerintah soal pemekaran daerah.

Benny Rhamdani mendesak pemerintah segera menerbitkan payung hukum pemekaran daerah berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Benny juga menegaskan perjuangan DPD RI dalam mendorong terbitnya kedua PP tersebut sudah dilakukannya sejak awal masa jabatan anggota DPD RI periode ini.

Benny mengingatkan soal desakan ini sudah pernah disampaikan saat rapat kerja DPD RI dengan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) pada 18 Juli 2017 lalu.

"DPD RI telah menerima usulan pembentukan DOB sebanyak 173 DOB, yang terdiri 16 usulan DOB Provinsi dan 157 usulan DOB Kabupaten/Kota," ujarnya.

Bagi DPD RI, usulan ini harus dimaknai sebagai amanat yang sifatnya revolutif dan harus ditindaklanjuti oleh DPD RI, DPR RI dan Pemerintah. "DPD RI melalui Komite I telah melakukan Rapat Kerja dengan Mendagri pada 21 September 2015, 30 November 2015, 2 Maret 2016, 8 Juni 2016, bahkan bersama Mendagri dan Kepala Daerah Induk pengusul pembentukan DOB se-Indonesia melakukan Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB pada tanggal 4 Oktober 2016, serta Rapat Dengar Pendapat Umum/ Audiensi dan Peninjauan Lapangan dalam bentuk Kunjungan Kerja ke Calon DOB," katanya.

"Kami akan terus mendesak pemerintah menerbitkan kedua PP itu," tegas Benny.

Benny menilai, tuntutan Daerah Otonomi Baru ini adalah gelombang besar kehendak rakyat untuk menjawab pemerataan Pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.

Maka dengan cara segera menerbitkan PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Design Besar Penataan Daerah sebgaimana yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, itu telah membuktikan bahwa Negara memiliki Political will dan keperpihakan terhadap apa yg menjadi harapan rakyat dan daerah.

"Jadi sangat aneh hingga saat ini pemerintah pusat tidak mau mengeluarkan 2 PP tersebut. Padahal UU memerintahkan agar ke 2 PP harus diterbitkan tidak melewati 2 tahun setelah UU Pemda disahkan. Itu artinya, pemerintah dengan sengaja melawan perintah UU. Kami curiga ada pihak didalam pemerintahan pusat yang ingin menjatuhkan Jokowi dengan cara sengaja melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap perintah UU. Dan mereka itu layak disebut sebagai pengkhianat Presiden Jokowi," tegasnya.

Senada dengan Benny, Ketua Forkomnas DOB Sehan Salim Landjar yang juga sebagainBupati Kabupaten Bolmong Timur dan Ketua PAN Sulawesi Utara ini mengatakan, bahwa perjuangan Calon DOB ini tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2019. Tapi Secara Jujur, jika Pesiden Jokowi segera menandatangani ke 2 PP tersebut, maka siappapun tidak bisa membendung dan menghalangi, jika arus besar tuntutan terhadap Penerbitan 2 PP terkait payung hukum DOB akan menjadi gelombang besar dukungan kepada Jokowi di Pilpres 2019.

Sehan juga memuji dan mengapresiasi respon cepat dari KSP terkait kehadiran Forkomnas."Salut dengan KSP yang meminta kami semua masuk kedalam. Kami bangga dengan respon KSP," ujar Sehan.

Kepala Staf Presiden (KSP) yang diwakili oleh Deputy V, Jaleswari Pramodhawardhani menanggapi bahwa sudah menjadi kewajiban KSP untuk menindaklanjuti hambatan – hambatan dalam birokrasi pemerintahan.

Jalweswari memandang akan lebih mudah dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait mengingat kedua PP ini adalah amanat UU. ***