MEDAN-Diduga menjual gadis SMA, seorang remaja berinisial MAS (18) ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khsusus (Pegasus) Polsek Medan Kota.

Remaja warga Jalan Selam Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini ditangkap di Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol Medan pada hari Selasa 25 September 2018 kemarin.

Kedua siswi SMA yang akan ‘dijual’ ke pria hidung belang tersebut masing-masing berinisial NYL (18) dan SCS (16) warga Jalan Pembangunan III Kecamatan Glugur Barat II, Kota Medan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK yang dikonfirmasi membenarkan Penangkapan terhadap remaja tersebut. “Benar. Penangkapan terhadap pelaku dan kedua korban berwal dari informasi yang diterima oleh tim Pegasus tentang adanya penjualan siswi SMA. Di situ, tim Pegasus yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Deni Lubis SIK melakukan penyamaran dan memesan kedua korban melalui handphone seharga Rp12 juta,” ujar Kompol Revi didampingi Kanint Reskrim, Iptu Deni Lubis SIK dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolsek Medan Kota, Rabu, (26/9/2018).

Lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat ini, setelah harga disepakati, Tim Pegasus yang melakukan penyamaran memesan kamar hotel. Tidak lama kemudian pelaku dan kedua korban datang ke kamar Hotel Danau Toba yang sudah dipesan tersebut. “Begitu pelaku dan kedua korban tiba di kamar hotel, tim Pegasus langsung mengamankan ketiganya dan kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Saat dilakukan interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dan uang hasil dari transaksi tersebut akan dibagi rata,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Revi, pelaku berikut barang bukti handphone dan dua unit sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses. “Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun penjara,” tandas orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.