MEDAN-Polsek Sunggal berhasil membongkar sindikat begal dengan menciduk tujuh dari 10 pelaku yang merupakan Anak Baru Gede (ABG). Para pelaku juga telah belasan kali beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Dari pengungkapan ini, Polsek Sungal menyita 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan. Akibatnya, para tersangka harus merasakan pengap rumah tahanan Maposlek Sunggal.

Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal menyebutkan, para ABG yang diamankan dari depan SPBU Jalan Setia Budi pada hari Senin 24 September dini hari tersebut masing-masing berinisial AS (18) warga Jalan Satria Gang Sederhana, JJS (18) penduduk Jalan Sei Kapuas Medan, TG (17) warga Jalan Beringin Gang Kartini, RF (17) Penduduk Jalan Balai Desa Sunggal, TA (18) warga Jalan Balam Komplek Grean Balam, BG (20) penduduk Jalan Ampera Nomor 10-A dan RZ (16) warga Jalan Ampera Nomor 10 Setia Budi.

Sementara tiga rekan pelaku yang tengah diburon petugas masing-masing berinisial BS, DP dan YG. “Para pelaku berhasil diringkus setelah kita menindaklanjuti laporan Saliman Akbar (21) warga Jalan Gatot Subroto Nomor 24 kelurahan Sei Putih Baru Medan Petisah,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE dalam siaran persnya seperti dihimpun GoSumut di Mapolsek Sunggal, Senin, (24/9/2018).

Lanjut dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 2005 ini, petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut akhirnya berhasil meringkus komplotan begal sadis ini. “Ketika diinterogasi, para pelaku mengakui telah 11 kali melakukan aksi kejahatan begal di wilayah hukum Polsek Sunggal,” jelas Kompol Yasir sembari menambahkan dalam beraksi para pelaku memilik peran berbeda.

Terkait barang bukti sepeda motor yang berhasil disita dari para pelaku, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan ada 10 unit dan satu telah diambil pemiliknya. “Ada sembilan unit lagi sepeda motor diduga hasil kejahatan yang kita sita dari para pelaku. Untuk itu, kita mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan agar datang ke Mapolsek Sunggal dengan membawa bukti kepemilikan,” sebut mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Berikut 10 Unit Sepeda Motor yang Disita dari Para Pelaku

1. Honda Beat putih plat BK 3994 ACU.

2. Honda Beat Merah plat BK 3418 ADJ.

3. Suzuki Satria FU plat BK 6343 PAN.

4. Yamaha Jupiter tanpa plat.

5. Honda Astrea Grand tanpa plat.

6. Honda Revo tanpa plat.

7. Yamaha Mio J warna hitam plat BK 4028 AEQ.

8. Yamaha Mio plat BK 6365 ACU.

9. Yamaha Mio Soul plat BK 6404 AET.

10. Yamaha Mio hitam plat BK 6763 ACB.