JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ekstasi dan satu kilogram sabu. Selain itu polisi juga mengamankan satu orang pelaku bernama Junaidi Halim (26/9/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di parkiran motor samping ruko grand mutiara Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kayu Ringin, Kota Bekasi.

"Ada 5.000 butir ekstasi dan satu kilogram methaphetamine atau sabu yang berhasil disita oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari tangan pelaku," ujar Argo di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Terkait kronologis penangkapan, Argo tidak menjelaskan secara detail. Ia hanya mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan secara mendalam.

"Akhirnya Jum'at, tanggal 21 September 2018 pukul 22.24 WIB, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti," tambahnya.

Untuk modus, lanjut Argo, sabu tersebut dibungkus dengan bungkusan teh Guanyinwang. Sementara untuk ribuan butir ekstasi dibawa dengan menggunakan satu buah tas ransel.***