BELAWAN-Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan narkoba di internalnya.

Bahkan, jika terbukti, sipir yang kedapatan 'kongkalikong' dengan narapidana dalam peredaran gelap narkotika, maka sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penegasan tersebut disampaikan Nimrot Sihotang didampingi Kepala Pengamanan Rutan Kelas II-B Rutan Labuhan Deli, Erwin Siregar menjawab GoSumut perihal penyalahgunaan narkoba yang disebut-sebut marak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan. “Kita akan memberhentikan dengan tidak hormat terhadap petugas rutan yang terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Nimbrot Sihotang, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut dijelaskannya, tindakan tegas ini diambil untuk memberantas peredaran narkotika di Lapas agar kedepannya Rutan lebih baik lagi. “Jadi, dengan upaya yang dilakukan ini nantinya mampu menjadikan rutan terbebas dari peredaran narkoba,” jelas pria yang pernah menjabat Kepala Pengamanan Rutan Klas I-A Tanjunggusta Medan ini.

Gandeng TNI-Polri

Selain itu, kata Nimbrot, untuk menimalisir peredaran narkotika di Lapas, pihaknya menggandeng TNI-Polri. “Guna menimalisir peredaran narkoba di lapas, kita melakukan segala upaya termasuk menggandeng TNI-Polri, melakukan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pegawai Lapas. Sedangkan bagi pengunjung WBP, kita memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” tandas Nimrot.