JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 akan mulai berlaku pada saat pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, di Gedung MK, Rabu (19/9/2018).

Untuk diketahui, Putusan MK No.30/XVI/2018 menyatakan, bahwa pengurus partai politik tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, dijelaskan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono usai pertemuan.

Menurutnya, penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk pemilu 2019.

"Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Nono.

Pada saat Rapat konsultasi dengan MK, hadir Letjen (Purn) TNI Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Benny Rhamdani (Ketua Komite I DPD RI) dan juga didampingi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir dan Herman Kadir. ***