PALAS- Keberangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Study Banding kewilayah Pulau Bali dan Bandung, menuai sorotan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Ironisnya lagi, Sebelum secara surat resmi Bupati  Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) sudah melarang kades meninggalkan daerah  khusus bagi kepala desa.
 
 
Namun larangan itu  tidak digubris, malah kades  melakukan perjalanan  keluar daerah. Surat edaran Bupati Padang Lawas nomor 141/4503/2018,tertanggal 12 September 2018 terdapat  satu pointnya melarang kepala desa melakukan tugas luar daerah demi untuk percepatan pelaksanaan dana desa.
 
Berbagai sorotan dan kritikan merebak  luas di masyarakat dan  menjadi perbincangan hangat. Masyarakat  menilai, tujuan studi banding kepala desa ini tidak relevan dengan kepentingan pembangunan di desa. "Apa dasar kepala desa memilih lokasi tempat studi banding di Bali .Untuk diketahui Bali itu Kota Wisata , tidak ada Desa unggulan yang berhasil dengan program dana desa. Apakah yang mau diambil dari sana untuk diterapkan di desa” ungkap  Plt Inspektirat  Palas, Parmohonan Lubis melalui telepon seluler karena dirinya masih di Medan,Selasa(18/9/2018).

Sementara Kepala Dinas Pemdes dan Kemasyarakatan Palas  H. Hamzah Nasution melalui Kabid Pemdes Imron Siregar dikonfirmasi,Selasa ( 18/9/2018) mengaku, tidak mengetahui  keberangkatan Kades study banding ke Bali dan Bandung   ”Saya tidak tahu perihal keberangkatan study banding itu,Pemdes  tidak pernah mengorganisir perihal keberangkatan mereka”.tegas Imron.

Ditanya perihal  adanya surat larangan Bupati Palas tentang larangan Kades  melakukan perjalanan tugas keluar daerah." Sampai saat ini ,saya  belum melihat surat edaran Bupati ,tentang larangan kades meninggalkan daerah"kilahnya