PALAS- Keberangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Study Banding kewilayah Pulau Bali dan Bandung, menuai sorotan dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat. Ironisnya lagi, Sebelum secara surat resmi Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) sudah melarang kades meninggalkan daerah khusus bagi kepala desa.
Sementara Kepala Dinas Pemdes dan Kemasyarakatan Palas H. Hamzah Nasution melalui Kabid Pemdes Imron Siregar dikonfirmasi,Selasa ( 18/9/2018) mengaku, tidak mengetahui keberangkatan Kades study banding ke Bali dan Bandung ”Saya tidak tahu perihal keberangkatan study banding itu,Pemdes tidak pernah mengorganisir perihal keberangkatan mereka”.tegas Imron.
Ditanya perihal adanya surat larangan Bupati Palas tentang larangan Kades melakukan perjalanan tugas keluar daerah." Sampai saat ini ,saya belum melihat surat edaran Bupati ,tentang larangan kades meninggalkan daerah"kilahnya
Namun larangan itu tidak digubris, malah kades melakukan perjalanan keluar daerah. Surat edaran Bupati Padang Lawas nomor 141/4503/2018,tertanggal 12 September 2018 terdapat satu pointnya melarang kepala desa melakukan tugas luar daerah demi untuk percepatan pelaksanaan dana desa.
Berbagai sorotan dan kritikan merebak luas di masyarakat dan menjadi perbincangan hangat. Masyarakat menilai, tujuan studi banding kepala desa ini tidak relevan dengan kepentingan pembangunan di desa. "Apa dasar kepala desa memilih lokasi tempat studi banding di Bali .Untuk diketahui Bali itu Kota Wisata , tidak ada Desa unggulan yang berhasil dengan program dana desa. Apakah yang mau diambil dari sana untuk diterapkan di desa” ungkap Plt Inspektirat Palas, Parmohonan Lubis melalui telepon seluler karena dirinya masih di Medan,Selasa(18/9/2018).
Sementara Kepala Dinas Pemdes dan Kemasyarakatan Palas H. Hamzah Nasution melalui Kabid Pemdes Imron Siregar dikonfirmasi,Selasa ( 18/9/2018) mengaku, tidak mengetahui keberangkatan Kades study banding ke Bali dan Bandung ”Saya tidak tahu perihal keberangkatan study banding itu,Pemdes tidak pernah mengorganisir perihal keberangkatan mereka”.tegas Imron.
Ditanya perihal adanya surat larangan Bupati Palas tentang larangan Kades melakukan perjalanan tugas keluar daerah." Sampai saat ini ,saya belum melihat surat edaran Bupati ,tentang larangan kades meninggalkan daerah"kilahnya