JAKARTA - Advokat Senopati 08 melaporkan Farhat Abbas ke Bareskrim Polri terkait unggahan di akun Instagram-nya yang menulis 'pilih Jokowi masuk surga'. Unggahan itu dinilai menyebarkan fitnah dan penodaan agama. "Kami dari Advokat Senopati 08 dalam hal ini mendampingi rekan Zainal Abidin melaporkan Saudara Farhat Abbas dengan dugaan telah menyebarkan vlog video singkat melalui Instagram pada tanggal 13 September 2018," kata Ferry Firmansyah Nur Wahyu dari Advokat Senopati 08 di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Menurut Ferry, pernyataan Farhat tersebut menyesatkan dan perlu diluruskan. Katanya, tidak ada agama mana pun yang mengajarkan seperti pernyataan Farhat itu.

"Penyesatan ini harus diluruskan. Karena ini bisa menimbulkan rasa permusuhan, kebencian, baik itu di antargolongan maupun di masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Zainal Abidin mengatakan laporan ini sebagai suatu pembelajaran. Dia menekankan setiap orang harus bijak dalam menyampaikan pernyataan di publik.

"Karena berdampak sangat berbahaya kalau begini. Bukan agama Islam saja, agama Hindu, Buddha, agama-agama yang diakui di Indonesia tidak pernah mengajarkan kalau tidak memilih Pak Jokowi itu masuk neraka. Doktrin mana? Ada nggak literatur ilmiah? Kan tidak ada. Itu menyebarkan fitnah, penodaan agama," ujar Zainal.

Zainal mengaku melaporkan Farhat bukan sebagai pendukung capres Prabowo Subianto. Menurutnya, dia ingin mengajak semua pihak berhati-hati dalam berbicara.

"Nggak ada sama sekali. Kita memberikan suatu pelajaran, kalau bicara di dalam publik harus hati-hati, apalagi seorang lawyer. Saya sudah lihat di literatur nggak ada. Ya memang ada surga dan neraka, tapi syaratnya tidak harus memilih Pak Jokowi, kan gitu," ujarnya.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018. Farhat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Farhat mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada 13 September 2018. Dalam video itu, Farhat menyebut 'yang pilih Pak Jokowi masuk surga, yang nggak pilih Pak Jokowi dan yang menghina, fitnah, dan nyinyir Pak Jokowi bakal masuk neraka'. Farhat juga menyertakan 'Farhat jubir Indonesia' di akhir keterangan video tersebut.***