JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Kadir Karding menyebut iklan Jokowi di bioskop-bioskop bukan kampanye, melainkan hanya sosialisasi keberhasilan kinerja pemerintahan Jokowi kepada masyarakat. "Suatu kewajiban pemerintah itu melaporkan dan mensosialisasikan kinerjanya. Coba bayangkan kalau pemerintah saja sudah dilarang untuk sosialisasikan kinerjanya? Itu sudah bahaya. Karena masyarakat perlu tahu apa yang anda lakukan sudah dipilih jadi pemimpin. Salah satunya lewat bioskop, lewat mana saja," kata Karding di sekretariat Koalisi Indonesia Kerja (KIK) di gedung HighEnd, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu mengatakan, sosialisasi tersebut justru merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. "Pemerintah perlu sosialisasikan seluruh kesuksesannya supaya masyarakat tahu itu juga tanggungjawab moral dan politik kepada rakyat," katanya.

Diketahui, tayangan iklan yang menampilkan Presiden Jokowi di sejumlah bioskop diprotes warganet. Mereka mempertanyakan layanan tersebut yang mengganggu kenyamanan penonton.

Keluhan warganet disampaikan akun media sosial twitter milik Nina Asterly, @nynazka. "Barusan nonton di bioskop cinema XXI... tolooong kembalikan 3 menit sy yang terbuang percuma gara2 pas lagi asik2 nonton thriller film2 eeh tiba2 ADA IKLAN JOKOWI," kicau Nina, Minggu (9/9/2018) lalu.

Iklan capaian kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bioskop sebelum film dimulai menjadi kontroversi. Iklan ini pun menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama oposisi yang minta agar iklan tersebut dicopot. Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkomentar di akun Twitter-nya terkait iklan tersebut. Dia meminta agar iklan itu dicopot. Pembahasan iklan itu pun menjadi ramai di Twitter.

"Sebaiknya iklan ini dicopot dari bioskop," tulis Fadli Zon, Rabu (12/9/2018).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai pemasang iklan itu, menanggapi permintaan Fadli Zon. Kominfo menolak mencopot iklan tersebut. "Kami tidak akan mencopot lantaran permintaan tersebut karena kami menjalankan tugas yang dibebankan undang-undang kepada kami," kata Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Fernandus Setu saat dihubungi, Rabu (12/9).

Fernandus beralasan Kementerian Kominfo adalah government public relations atau bagian humas pemerintah. Dengan demikian, Kominfo punya tugas menyampaikan proses dan hasil kerja pemerintah. "Sebagai humas pemerintah, Kemenkominfo punya kewajiban menyampaikan apa-apa saja yang telah, sedang, dan akan dikerjakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.

Kominfo juga membantah jika iklan itu disebut sebagai bentuk kampanye. Sebagai bagian humas pemerintah, Kominfo menegaskan punya kewajiban menyampaikan apa yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan pemerintah. Penayangan iklan di bioskop jadi salah satu caranya.

"Iklan tersebut bukan kampanye Pak Jokowi. Iklan tersebut memang disiapkan oleh Kementerian Kominfo yang salah satu tugasnya sebagai government public relations atau menjadi humas pemerintah," kata Fernandus Setu (Nando) saat dihubungi, Rabu (12/9).

"Iklan yang ditayangkan di bioskop tersebut adalah salah satu cara Kemkominfo menyampaikan apa yang dikerjakan pemerintah kepada para penonton bioskop," tambah Nando.

Permintaan Fadli Zon ini lantas ditanggapi sejumlah politikus. Salah satunya Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, yang mempertanyakan alasan permintaan Fadli itu.

"Kalau Pak Fadli meminta supaya dihentikan, apa alasannya?" ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada detikcom, Rabu (12/9).

Menurut Ace, iklan yang merupakan versi singkat dari video '2 Musim, 65 Bendungan' itu bukanlah bagian dari kampanye Jokowi. Iklan itu murni menginformasikan kinerja pemerintah kepada masyarakat.

"Menyampaikan kinerja pemerintah itu kewajiban pemerintah. Masyarakat agar tahu apa saja capaian kinerja yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi," katanya.

Senada dengan Golkar, PPP mempertanyakan alasan Fadli. Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menegaskan iklan itu bukanlah kampanye. Lagi pula, tidak ada larangan iklan pemerintah tampil di bioskop. "Materi iklan bendungan bukan iklan kampanye sebagaimana definisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebaiknya tidak membuat-buat persoalan baru yang menimbulkan polemik. Sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar ya nggak masalah," katanya.***