JAKARTA - Koalisi Prabowo-Sandiaga menemukan 6,8 juta pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Pilpres 2019. KPU dan Bawaslu pun tengah mengkaji untuk meminimalisir pemilih ganda yang bisa disalahgunakan tersebut.
Dalam telaahan, Bawaslu Kota Pekanbaru menemukan sedikitnya 1.956 nama ganda dalam DPT. Hal ini ditemukan usai KPU menetapkan jumlah DPT di Pekanbaru berjumlah 3,62 juta pemilih.

"Ini hasil pemeriksaan ulang Bawaslu terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU setelah Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi penundaan rapat pleno rekapitulisasi DPT secara nasional," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi di Pekanbaru, Selasa (11/9) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menemukan nama ganda sebanyak 131.363 orang dari 76 kabupaten dan kota yang menjadi sampel dari pencermatan.

"Hasil pencermatan yang dilakukan juga menemukan adanya data yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.956 nama. Hal itu sudah direkomendasikan ke KPU untuk dihapus," katanya.

Rizqi menyebutkan, hasil pencermatan bersama antara PPS dan PPL di tingkat kelurahan yang pelaksanaannya hingga Senin (10/9), pihaknya menemuka data kegandaan tersebut.

Menurut Rizqi, data yang ditemukan itu dikategorikan ganda K-1, K-2, dan K-3. Dia menjelaskan, Ganda K-1 identik semua elemen, baik nama, nomor kartu keluarga, nomor identitas kependudukan, tanggal lahir, maupun alamat.

"K-2 ada beberapa elemen yang tidak sama tetapi orangnya sama," katanya.

Purworejo

Data ganda juga ditemukan di Kabupaten Purworejo. Bawaslu Kab Purworejo, Jawa Tengah, menemukan sedikitnya 4.406 pemilih ganda.

Koordinator Humas Bawaslu Kabupaten Purworejo Anik Ratnawati mengatakan, kegandaan itu meliputi 1.465 data ganda nama dan tempat tanggal lahir, 2.391 data ganda nomor induk kependudukan, 550 data ganda NIK dan nama.

Analisis kegandaan dilakukan setelah mendapatkan data DPT resmi yang diberikan KPU hasil penetapan pada tanggal 20 Agustus 2018. DPT itu didapatkan tanggal 28 Agustus 2018.

Dia mengatakan, temuan pemilih ganda tersebut merata di 16 kecamatan, Kabupaten Purworejo, kawasan selatan Provinsi Jateng itu. Bawaslu setempat menemukan satu NIK untuk lebih dari satu orang pemilih.

"Analisis kegandaan ini kami cek dengan menerjunkan pengawas di kecamatan serta desa dan kelurahan," katanya.

Pihaknya telah menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi temuan data pemilih ganda dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada KPU agar memperbaiki data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sekarang ini masih terus kerja keras untuk mengecek ke lapangan data ganda tersebut. Hasilnya secara berjenjang akan dilaporkan," katanya.***