LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Silangkitang berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) usai dihakimi warga, Minggu (9/9/2018) kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Namun, seorang pelaku berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor Honda Scoopi warna hitam coklat tanpa plat milik korbannya.

Peristiwa pencurian yang terjadi di garasi rumah milik Edi Syahputra (38) di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, Minggu (9/9/2018) sekira pukul 09.00 WIB. Berawal saat tersangka Indra Bakti Siregar alias Indra (34) bersama dengan seorang temannya, Jul alias Iwan datang ke rumah korban, Edi Syahputa tepatnya di kios kedai sampah milik korban dengan menggunakan Honda Beat dan memarkirkannya tepat di depan kios pinggir pasar besar lintas Rintis.

Selanjutnya pelaku Jul pura-pura membeli rokok di kios korban, sementara Indra jalan mendekati grasi rumah milik korban dan melihat sepeda motor korban jenis Honda Scoopi dengan kunci kontak nempel di kontak. Selanjutnya pelaku Indra mendekati pelaku Jul, sambil memberi kode kepada Jul bahwa kunci kontak Honda Scoopi milik korban Edi Syahputra menempel dikunci kontak.

Pelaku Indra pun pura-pura mengajak korban cerita-cerita di dalam kiosnya, sementara pelaku Jul menuju grasi rumah milik korban dan langsung menghidupkan Honda Scoopi milik korbannya dan membawa kabur, sementara pelaku Indra langsung ikut menyusul kabur dari kios milik korban.

Mendengar suara Honda Scoopinya hidup dan langsung tancap gas, korban langsung spontan keluar menuju ke jalan dan melihat bahwa Honda Scoopinya telah dibawa kabur oleh pelaku yang bernama Jul.

Edi langsung mengejar para pelaku, dan mendapatkan pelaku Indra di jalan lintas Rintis tepatnya di daerah ujung perbatasan Desa Rintis dengan cara memepetkan sepeda motornya kepada sepeda motor pelaku, Indra sehingga pelaku langsung terberam.

"Tidak lama personel Polsek Silangkitang langsung tiba di lokasi dan mengamankannya. Sementara pelaku Jul berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban Honda Scoopi warna hitam coklat tanpa plat depan belakang berhubung Honda tersebut masih baru beli dari showroom Rantauprapat yang lamanya kurang lebih satu bulan dan Buku STNK dan plat Honda belum keluar dari showroom pembelian," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Senin (10/9/2018).

Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/IX/2018/SU/RES-LBS/SEK-S. Kitang tanggal 9 September 2018 atas pelapor Edi Syahputra. "Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya.