MEDAN- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Japfa Comfeed Indonesia bersalah dalam akuisisi dan menjatuhkan denda Rp 3,7  Miliar dalam Majelis Perkara Nomor 06/KPU-M/2017(KPU) tentang Dugaan Pelangaran Pasal29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dalam Pengambil alihan (Akuisisi) Saham Perusahan PT Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfed Indonesia,Tbk.


Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi, Ukay Karyadi beranggotakan Chandra Setiawan dan Hary Agustanto. Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengatakan adapun terlapor dalam perkara ini adalah terlapor PT Japfa Comfeed Indonesia,Tbk merupakan perusahaan agribisnis yang berkantor di Wisma Millenia Lt-7, Jalan M.T.Haryono Kav 16, Jakarta 12810, Indonesia.

"Adapun Objek Perkara dan Dugaan Pelanggaran adalah sebagai berikut  bahwa objek perkara a quo adalah keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham (akuisisi) PT Multi Makanan Permai oleh Terlapor kepada KPPU. Kedua, bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," kata Ramli.

Lanjutnya,berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham PT Multi Makanan Permai. Kedua, bahwa pengambilalihan saham PT Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk telah berlaku efektif secara yuridis sejak tanggal 27 April 2015 berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI Nomor:AHU AH 01.03-0928464 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Multi Makanan Permai.

“Oleh karena itu, lanjutnya, PT.Japfa Comfeed Indonesia Tbk wajib untuk melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juni 2015. Lalu, PT.Japfa Comfeed Indonesia Tbk harus melakukan pemberitahuan kepada KPPU pada tanggal 19 September 2016 dan telah didaftarkan dengan nomor register A13516,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai pertimbangan,terdapat hari libur/tanggal merah termasuk dengan tanggal 9 Desember 2015 adalah hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan demikian Majelis Komisi berpendapat PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk telah melakukanketerlambatan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU selama 310 (tiga ratus sepuluh) hari kerja.

Adapun Putusan kepada para Terlapor sebagai berikut menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Untuk itu Terlapor membayar denda sebesar Rp3,7 Miliar yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.