MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan sebulan terakhir berhasil menyita 11 kilogram sabu dan mengamankan 10 tersangka dari  lokasi terpisah. Pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. 

 

Informasi yang dihimpun GoSumut, menyebutkan, pengungkapan pertama, petugas Satu Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap Lukman (38) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 5 Kelurahan Wajok Kecamatan Pattunuang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan teman wanitanya, Eka Wirawati (35) warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 sekitar Pukul 23.30 WIB di lokasi Keberangkatan Bandara Kuala Namo Internasional, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

"Kita ringkus tersangka berkat informasi masyarakat dan kita tangkap keduanya dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang dikemas dalam makanan ringan merk Garuda," ujar  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dalam siaran persnya di lokasi penangkapan tersangka narkoba, Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (1/9/2018). Dikatakannya, bahwa kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Medan-Makasar.

"Khusus untuk kasus sabu yang 4 kilogram, dari hasil penyelidikan awal merupakan jaringan Medan Makassar. Tersangka, mengaku disuruh oleh ACO (DPO) untuk menjemput sabu tersebut dari Medan lalu dibawa ke Makassar dengan upah sebesar 20 juta rupiah perkilogramnya dan uang diterima apabila Sabu tersebut sampai di tangan ACO," kata Kapolrestabes Medan.

Sehari setelahnya, mantan Koorspripim Kapolri ini menjelaskan, pihaknya juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram, dan menangkap tersangka Hendrik Safrizal Nasution alias HSN (36) warga Jalan Pandama Tinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka HSN ini bersama barang buktinya kita tangkap di Jalan Stasiun Kereta, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat," jelas Dadang.

Selanjutnya, Dadang menyebutkan, petugas juga berhasil menyita narkoba jenis Shabu seberat 1 kilogram, dan menangkap tersangka Nurbaiti (31) penduduk asal Jalan Balee Manyang, Kelurahan Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

IRT ini diringkus di Bandara Kualanamu Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Petugas menyita 1 kilogram sabu, disimpan tersangka di kopernya.   Dalam pengungkapan selama sebulan terakhir ini, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 5 kilogram.

5 Kilogram Sabu ini, disita dari Zoelkarnain (51) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap, Komplek Pesantren, Desa Marindal, Kecamatan Petumbak pada 19 Agustus 2018 kemarin di Jalan Brigjen Katamaso Medan dan temannya, Prana Citra (41) warga Jalan Gorila Gang Pasundan Kelurahan Sei

Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap di seputar kediamannya. "Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumut-Aceh," bebera Alumnus Akpol Tahun 1994 ini. Selain itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil melakukan pengungkapan di 5 wilayah prioritas ‘Kampong Narkoba’ di Medan.

Salah satunya adalah Jalan Mangkubumi sebanyak 33 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang dan barang bukti 15,63 gram shabu, 1 gram ganja dan 67 butir pil ekstasi.

Adapun 4 tersangka dari 33 kasus yang berhasil diamankan di antara lain ialah Rahul Roy (22) warga Jalan Mangkubumi, Muhammad Ibnu Lubis (24) warga Jalan Gaharu Nomor 1, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, SR (14) warga Jalan Gaharu Nomor 34 Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur dan Muhammad Andi alias Bisma (57) warga Jalan Nangka Gang Sepakat Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Ke 4 tersangka ini ditangkap pada saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melaksanakan Razia di wilayah prioritas narkoba di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dan barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 Gram dan 22 butir pil ekstasi," tandas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini.