JAKARTA - Beredarnya vlog Ahmad Dani Prasetyo beberapa waktu lalu, minggu (26/08/18) di dalam Hotel Majapahit, Surabaya saat hendak mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Kota Surabaya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, dari vlog yang dibuat Ahmad Dani dani itu, ia pada saat itu tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit dan tidak bisa bergabung di acara deklarasi #2019GantiPresiden lantaran sedang terhadang dari luar hotel oleh beberapa elemen masyarakat Kota Surabaya.

Dalam Video tersebut, Ahmad Dani mengatakan, bahwa dirinya dalam posisi di demo oleh massa yang ada diluar Hotel Mojopahit tempat dia singgah saat di Surabaya.

"Mohon maaf kawan kawan yang ada di tempat deklarasi ganti Presiden, saya tidak bisa datang karena saya lagi di demo kurang lebih seratus orang di luar (Hotel Majapahit). Sepertinya mereka itu dibiarkan oleh Polisi," Kata Ahmad Dani di dalam video tersebut.

Ahmad Dani di dalam video juga mengatakan, para massa aksi yang menghadangnya adalah pembela penguasa, tapi justru mendemo seorang musisi.

"Mereka ini sepertinya membela penguasa. Kan lucu, saya yang hanya seorang musisi tidak punya bekingan polisi, tidak punya bekingan tentara malah didemo, benar benar Idiot yang demo saya itu," tukas Dani dalam vlognya.

Merasa terhina atas vlog video Ahmad Dani mengatakan idiot bagi orang yang mendemonya, Koalisi Elemen Bela NKRI saat kejadian aksi tersebut ikut berperan melakukan unjuk rasa di depan Hotel Majapahit akhirnya resmi melaporkan Ahmad Dani ke Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/8/2018) atas dugaan penghinaan.

Melalui Edi Firmanto atau yang akrab dipanggil Edi Frente, yang juga selaku koordinator dengan didampingi Suhadak selaku sekretaris beserta anggota elemen yang tergabung dalam Koalisi Elemen Bela NKRI mengirimkan surat pengaduan ke Reskrimsus Polda Jatim.

"Yang melakukan aksi waktu itu adalah kami, berarti Dani ini menganggap kami adalah idiot. Makanya tadi kami sudah kirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur, dan petugas juga sudah menerima surat pengaduan kami di Reskrimsus," ujar Frente sambil menunjukkan tanda terima pengaduannya.

Frente juga menambahkan, bahwa secepatnya petugas akan menindaklanjuti pengaduan kami. "Segera akan dilakukan penyelidikan jika memang benar benar memenuhi unsur, maka akan di proses secara hukum," pungkasnya.

Sekadar diketahui, isi surat pengaduan yang mengatasnamakan Koalisi Elemen Bela NKRI yang bernomor :10/KEB/NKRI-JATIM/VIII/2018 dengan perihal : Laporan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dani dimuka umum melalui Media Sosial. Dengan menyatakan "Semua kelompok aksi Koalisi Elemen Bela NKRI di Surabaya adalah Idiot". ***