BATUBARA-Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polres Batubara dipersoalkan. Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh Desi (37) sejak setengah bulan lalu masih jalan di tempat. 
 
 
Bahkan, terlapor berinisial ZA (45), yang tidak lain merupakan suami korban hingga saat ini belum juga diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polres Batubara. Oleh karenanya, korban sangat menyayangkan lambannya kinerja Polres Batubara dalam menangani kasus yang dilaporkannya. 
 
"Saksi-saksi sudah diperiksa pada hari Jumat lalu. Namun sampai hari ini belum ada terlihat perkembangannya," katanya saat ditemui Kamis, (30/8/2018). Disebutkan Desi, penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan ZA yang mengakibatkan putrinya,  Nayla (10) anaknya dari perkawinan pertamanya mengalami trauma. 
 
"Anakku yang telah tidur terbangun mendengar suara gaduh dan melihat aku dipukul dan ditunjang oleh ZA yang merupakan ayah tiri Nayla," sebut Desi. Desi mengungkapkan, hingga kini anaknya ketakutan bila ada orang datang ke toko ponselnya yang merangkap dengan kediaman mereka. "Mungkin Nayla menyangka ZA yang datang lagi untuk menyiksa mamaknya," ungkap Desi.
 
Terkait hal tersebut Desi berharap Kapolres Batubara secepatnya memanggil dan memeriksa ZA serta menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu Pj Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Herry Tambunan melalui Kanit Resum Ipda R Sipayung kepada wartawan mengatakan laporan tersebut tetap diproses. 
 
"Tetap kita proses, saksi-saksi sudah di periksa. Tapi tidaklah bisa ujug ujug (mendadak) langsung ditangkap," cetus Sipayung. Di lain pihak, Komisioner KPAID  Batubara Yusrizal Siregar mengungkapkan tindakan penganiayaan ZA terhapap Desi yang dilihat Nayla memang dapat mengakibatkan beban psikologis terhadap anak yang berpotensi menghambat perkembangannya psikologisnya.
 
Karena itu KPAID Batubara mendesak Polres Batubara segera memanggil dan memeriksa ZA serta bila cukup bukti langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Kita tidak menginginkan Nayla terganggu secara psikologis apabila bertemu dengan ZA," terang Siregar sehingga KPAID Batubara ikut campur.
 
Sebelumnya, ZA diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya pada hari Rabu 15 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, di toko ponsel milik korban. Akibat kejadian itu, Desi menderita sakit pada bagian kepala, telinga bengkak dan biram, bagian kaki. Korban mengaku hingga tiga malam sulit tidur karena saat membaringkan tubuhnya terasa mendenyut di bagian kepala dan telinganya. Disebut-sebut, kasus dugaan KDRT ini dipicu karena korban mengajak ZA untuk mengantarkan anak ke pesantren.
 
Kemudian terjadi keributan antara pasutri itu saat korban datang ke warung ZA untuk meminta uang belanja.
Tindak penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang ASN bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara ini disaksikan dua orang yang kebetulan sedang bekerja di ponsel milik Desi. Selain itu, aksi 'berang' ZA dan Desi juga terekam CCTV.