PALAS- Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) gelar rapat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, terkait perbaikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kamis, (30/8/2018). Acara berlangsung di Aula Kantor Bupati dan di buka oleh Sekdakab, Arpan Nasution S,Sos, didampingi Asisten III, Zakaria, Kepala tata usaha (KTU) Provsu Maradolli Hasibuan S,Sos, dan diikuti pimpinan dinas OPD, sejajaran SKPD serta kepala sekolah tingkat TK, SD, SMA/SMK se-Kabupaten.

Sekdakab Palas Arpan Nasution S,Sos didampingi Asisten III, Zakariah, dan Kabid Asset BPKAD,Sahrin Siregar, mengatakan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK hingga catatan dan saran rekomendasi untuk perbaikan kinerja OPD agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada tahun kedepannya.

“kita akan berkoordinasi mulai dari kepala dinas se-Kab Palas sampai ke tingkat bawah pemerintahan hingga ke-kepala sekolah tingakat TK, SD, SMP, SMA/SMK dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, untuk berkomitmen percepatan penyelesaian” untuk menuju peningkatan WTP”ucapnya Arpan didampingi Zakariah.

Kepala tata usaha Provsu, Maradolii Hasibuan S,Sos mengungkapkan kedepan lebih baik proaktif dalam mengelola tata penghitungan, penganggaran dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban.
Kata Maradolli terdapat laporan pertanggungjawaban hasil pemeriksa bantuan administrasi umum, langganan daya dan jasa, pemeliharan data dan arsip dan pemliharaan ATK. 

Terkait LHP BPK, mengenai barang inventaris/modal (fisik) tersebut, jajaran kepala dinas OPD dan SKPD harus menyelesaikan tata pengelola ketersediaan dan tepat waktu dalam menyampaikan LPJ serta membuat berita acara agar tidak menjadi permasalahan nantinya.

Kabid asset BPKAD Padanglawas, Sahrin Siregar menyatakan, bahwa pihaknya akan melaksanakan sensus keseluruhan terkait aset tujuannya, untuk peningkatan target opini wtp 2018 sesuai yang diharapkan.  Ia menambah, sesuai LHP BPK RI perwakilan Provsu, Pemkab Palas untuk tahun 2017 meraih wajar dengan pengecualian (WDP). untuk itu, OPD dapat meningkatkan wajar tanpa pengecualian ke tahun berikutnya.

Sementara bahwa masih banyak OPD yang belum melaporkan dokumen asset  dalam bentuk kendaraan hidup maupun asset perkantoran. "OPD yang belum memenuhi sarat dokunen segera lapor untuk ditindaklanjuti. Harus tercatat asset pemerintah yang menjadi perhatian temuan BPK"ujarnya.