JAKARTA - Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait penggelepan lahan dan bangunan oleh kakak kandungnya Soerjani Haryanto yang saat ini dikontrakan menjadi kantor DPP PAN DKI Jakarta.

"Jadi kedatangan saya hari ini konsultasi saja, soal kasus yang sudah saya laporkan, saya nanya progres ke polisi," kata Amstrong kepada GoNews.co di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Amstrong menilai polisi harus segera menyelesaikan kasus yang diperkarakan kliennya ini kepada kakak kandungnya yang dianggap menguasai lahan dan bangunan tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Soerjani selaku pemohon.

Bahkan, kata Amstrong, sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017 lalu, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata kepada kedua ahli waris, meskipun ada sebagian besar harta peninggalan warisan Almarhumah Soeprapti yang masih dikuasai oleh Soerjani.

"Saya datang kesini, saya datang memang untuk menanyakan progres karena menurut saya kasus ini harus segera diselesaikan, karena korban dalam hal ini yang saya wakilkan sudah mengalami banyak kerugian," ucapnya.

Lebih lanjut, Amstrong menyebutkan dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya ini, dia mengaku sudah mendapatkan perkembangan dan akan melakukan pemeriksaan pada 4 September 2018 mendatang. Namun, dia memohon kepada penyidik untuk bisa memberikan kelonggaran waktu karena ada kesibukan.

"Dalam pertemuan, alhamdulillah sudah ada perkembangan, dimana saya sudah di kasih tau sudah ditunjuk penyidik untuk kasus yang saya laporkan," jelasnya.

"Dan tanggal 4 september, polisi sudah mengeluarkan agenda untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saya sebagai pelapor, tapi saya tadi memohon untuk mundur 1 hari karena di tanggal 4 ada kesibukan yang saya tidak bisa tinggal," sambungnya.

Sebelumnya, kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional DKI Jakarta yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan diduga mengontrak dilahan dan bangunan yang bermasalah. Pasalnya lahan tersebut sudah disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto sejak tahun 2012 di PN Jakarta Barat.

Dengan hal itu, kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/8/2018) pasalnya Soerjani dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang kini disewakan untuk dijadikan kantor DPW PAN DKI Jakarta.

"2013 lah dia (Soerjani) menguasai itu. Pertama dikontrakan pada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota sewa menyewa dihadapan notaris dan kemudian itu dikontrakan untuk DPW PAN," kata Amstrong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Menurut Amstrong, Soerjani sudah menyewakan lahan dan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadinya. DPW PAN diketahui telah mengontrak bangunan yang bermasalah itu sejak 2016 lalu. Kata Sembiring rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp250 juta pertahun. 

Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.***