SERGAI– Santo alias Grandong (40) warga Desa Suka Sari, Desa Sukadari, Kecamatan Pegajahan, Sergai ditangkap saat melintas didepan klinik Amanda, tepatnya di Dusun 4, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Senin (27/8).

Dari penangkapan pecatan TNI ini, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu, 3 sampo, 1 tisue basah dalam dompet dan unit kereta Honda Beat BK 5410 AFQ.

Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap kepada GoSumut, Selasa (28/8) siang mengatakan, tersangka ditangkap atas mengembangan dari tertangkapnya Sarkim alias Kim atas kepemilikan sabu. Dari pengakuan Kim, sabu dibelinya dari Grandong.

“Dari pengakuan Kim kita lakukan pengembangan untuk meringkus Grandong,” katanya.

Dijelaskan AKP Ilham, mendapat laporan warga melihat Grandong keliaran disekitar Desa Pegajahan. Personil polsek Perbaungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Grandong boncengan dengan seorang wanita naik kereta Honda Beat BK 5410 AFQ.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun,” ujar AKP Ilham.**