PALAS-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017,disah menjadi Perda.
 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Irsan Bangun Harahap dan H. Mhd Dayan Hasibuan  dihadiri Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO),Sekdakab Arpan Nasution  unsur Forkopimda,Pimpinan OPD, dan anggota DPRD,Senin(27/8/2018) malam ,di gedung DPRD Palas.

Selain menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 jadi Perda,  DPRD juga menyampaikan berbagai masukan, saran dan harapan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Palas  yang bermuara  peningkatan mutu pelayanan dan mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel, peningkatan kualitas kompetensi yang didukung oleh sertifikasi  keahlian dan keterampilan.
 
Di sisi lain,  optimalisasi PAD dibutuhkan landasan hukum berupa pajak daerah, retribusi jasa umum, jasa tertentu dan penghapusan piutang.  Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap(TSO) dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan DPRD, karena hal itu merupakan bagian penting dari proses penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. 

Menurut Bupati, persetujuan DPRD atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, selain merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun, juga sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2018.

Disamping menyampaikan penghargaan, Bupati juga mohon maaf kepada pimpinan dan anggota dewan, apabila dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 ditemui kekurangan dan kelemahan yang belum memenuhi harapan pimpinan dan anggota dewan, baik dalam rapat paripurna maupun dalam rapat Pansus.

Bupati TSO mengatakan,  secara garis besar peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang ditetapkan Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 1.023.852.818.104.21 dari target 1.057.850.838.792.00. 

Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp. 753.995.856.806.16, transper sebesar Rp 279.389.902.694.00,dan  realisasi pendapatan dan belanja tersebut dapat ditentukan besaran surplus/ (defisit) sebesar Rp.9.532.941.395.95.
 
Untuk  komponen pembiayaan netto sebesar Rp 105.711.016.931.59 dan silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 96.178.075.535.64 dikurangi belanja sebesar Rp 753.995.856.806.16 serta dikurangi transper sebesar Rp 279.389.902.694.00,maka terdapat defisit anggaran 2017 ini sebesar Rp 9.532.941.395.95 

Selanjutnya, untuj realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 105.711.016.931.59 dan penerima silfa tabun 2017 sebesar Rp 105.711.016.931.59 dikurangi pengeluaran daerah yaitu penyertaan modal (investasi)  pemerintah dan pembayaran pokok hutang sebesar nihil. 

Dengan demikian terdapat Silva untuk tahun anggaran 2017 sebesar RP 96.178.075.535 .64 ,sedang dikas derah sebesar Rp 96.177.960.777.64 ,dan didalam. Kas bendahara pengeluaran sebesar Rp 114.758.

Dilanjutkan dengan Penetapan Raperda, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan DPRD dengan Pemkab Palas  oleh Wakil  Ketua DPRD Palas H. Irsan Bangun Harahap dan H. Mhd Dayan Hasibuan  dan Bupati TSO  setelah konsep nota persetujuan dibacakan oleh Plt  Sekwan Agustina Ritonga.