JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (23/8), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy (Romi).

Ini adalah panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/8) malam.

Dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan seorang saksi, penyidik KPK tak mengirimkan kembali surat terhadap yang bersangkutan. Sebab, saksi mengirimkan surat tak bisa hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

Bila pada penjadwalan ulang pemeriksaan itu Romi kembali tak hadir, maka penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada orang nomor satu di partai berlambang Ka'bah.

Romi sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada Senin, (20/8) lalu. Namun, anggota DPR dari Fraksi PPP itu mangkir dengan dalih sedang ada kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyebut Romi belum menerima panggilan kedua dari penyidik lembaga antirasuah itu.

"Sampai saat ini Mas Rommy belum menerima surat panggilan ulang atau kedua untuk permintaan keterangan yang dibutuhkan," kata Arsul saat dikonfirmasi.

Menurut Arsul, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengonfirmasi mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Romi.

"Karena kan kalau belum dijadwalkan, bisa jadi penyidik yang bersangkutan masih ada kegiatan atau tugas lain," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.

Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Amin diduga menerima suap ?sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

?Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.***