BINJAI - Sosialisasi Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa, Balai Diklat dan sarana pendidikan di atas lahan seluas 33 hektare yang di gelar di kantor Camat Binjai Timur yang diselenggarakan Kamis (23/8/2018) menuai perdebatan dikalangan masyarakat karena saat ini lahan yang akan dibangun merupakan milik masyarakat.

Dalam rapat sosialisasi tentang akan di bangunnya rumah sakit oleh Kejaksaan negeri Binjai berdasarkan surat rekomendasi dari  wali kota Binjai bersama beberapa kelompok tani masyarakat Timbang Langkat.

Masyarakat kelompok tani menolak dengan kebijakan tersebut tanpa mengindahkan tuntutan masyarakat yang sewenang-wenang mengklaim tanah perjuangan mereka.

Terlebih dahulu masyarakat menginginkan pihak pejabat yang berwenang(BPN) dapat menunjukan areal PTP lX dahulu dan sekarang PTPN 2.

"Tunjukan yang mana-mana objek sesuai sertiklfikat HGU Timbang Langkat. Tolong tunjukkan keberadaan objek tersalebut berdasarkan PP. no 10 tahub 1986 tentang pemekaran wilayah dalam penyelesainnya agar jangan slalu mengatas namakan areal eks HGU saja," kata Fadli.

"Masyarakat hanya ingin kejelasan tentang lahan tersebut. Jangan senaknya saja mau bangun apapun di lahan rakyat. Kita negara hukum jangan lupakan itu meski kami rakyat kecil kami dilindungi hukum di negeri ini. Pikirkan masyarakat jangan rakyat dipaksa bertindak dan kami akan tetap menolak siapapun yang membangun di atas lahan nenenk moyang kami," kata Jon Siregar salah seorang perwakilan masyarakat.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat binjai Timur. Kejaksaan Binjai Timur, Danyon Arhanud 11 BS serta masyarakat Timbang Langkat.

Sebelumnya, Pemko Binjai bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait akan membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Pertanahan untuk menyikapi adanya rencana pihak PTPN untuk mengokupasi lahan HGU.

Pembentukan tim terpadu diputuskan pada rapat pembahasan terkait lahan HGU PTPN II di Kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, dipimpin Wakil Walikota Binjai H Timbas Tarigan SE, dihadiri Sekda M Mahfullah P Daulay, Kasdim 0203 Langkat, pimpinan DPRD, mewakili kapolres Binjai, mewakili Kajari, pejabat Kantor Pertanahan, berlangsung di ruang rapat Walikota baru-baru ini.

“Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kita untuk menyikapi rencana PTPN II melakukan okupasi,“ kata Timbas Tarigan.

Menurut Sekda M Mahfullah, setelah rapat ini tim terpadu akan mengundang pihak PTPN II agar menjelaskan dimana lokasi okupasi dan apa tujuannya.

Sebab, berdasarkan peraturan daerah tentang RTRW tidak boleh lagi ada perkebunan di kota.

Dijelaskannya, dari luas 1234 Ha lahan PTPN di Binjai, seluas 560 Ha telah habis ijin HGU nya dan tidak diperpanjang. Sedangkan untuk 674 Ha lainnya telah dimintakan perpanjangan HGU oleh PTPN II, namun belum disetujui oleh pusat.

Hal terpenting, menurut Mahfullah, harus ada kejelasan lokasi yang akan diokupasi.

“Ada HGU yang masih berjalan, tapi PTPN tidak bisa menunjukan lokasinya karena sudah diduduki masyarakat,” ungkap Mahfullah.

Sementara, Kasdim 0203 Langkat Mayor Inf Sondang H Tanjung, menegaskan pihaknya tidak ingin ada benturan dengan masyarakat.

Karena itu, pihak PTPN II harus membawa surat tentang lahan mana yang akan diokupasi dan tidak serta merta langsung melakukan okupasi, tapi harus didahului dengan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak bisa PTPN langsung okupasi, tapi sosialisasi dulu diikuti dengan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga,“ kata Tanjung.

Pimpinan DPRD Binjai, Antasari, mengatakan mendukung dibentuknya Tim terpadu. “Kami dukung kebijakan untuk cari solusi sebaik-baiknya. Jangan sampai rusak situasi Binjai yang sudah kondusif, “ kata Antasari.***