LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir mengamankan seorang pelaku perjudian jenis kim (hongkong), Selasa (15/8/2018) kemarin sekira pukul 21.15 WIB. Kini, pelaku berinisial Kus (46) warga Desa Teluk Binjau, Kualuh Hilir, Kabupaten Labura ini menjadi tahanan Polsek Kualuh Hilir. "Pelaku diamankan saat berada di Jalan Lintas Desa Pancasila," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Syahrul, Kamis (16/8/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni uang sebesar Rp 107.000, 1 buku rekap bertuliskan angka-angka, 1 buah HP merk Mito warna hitam. "Tersangka diketahui sebagai jurtul dan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat sanksi tindak pidana Pasal 303 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.